Tiga Hektar Lahan di Bener Meriah Terbakar - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Peristiwa

Senin, 15 Juli 2024 - 07:35 WIB

Tiga Hektar Lahan di Bener Meriah Terbakar

REDAKSI

Petugas gabungan sedang memadamkan api yang membakar tiga hektar lahan di Desa Atu Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (14/7/2024) malam. Foto: Hidayat/NOA.co.id

Petugas gabungan sedang memadamkan api yang membakar tiga hektar lahan di Desa Atu Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (14/7/2024) malam. Foto: Hidayat/NOA.co.id

Redelong – Kebakaran lahan terjadi di Desa Atu Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (14/7/2024) malam. Kebakaran ini terjadi berada pada area lahan yang sedang dibuka untuk perkebunan.

“Telah terjadi kebakaran lahan pada hari Minggu, 14 Juli 2024 pukul 20.44 WIB di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan,” kata Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh Fadmi Ridwan dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).

Baca Juga :  Panglong Kayu dan Satu Rumah Warga Terbakar di Bener Meriah 

Menurut informasi dari Pusdalops BPBD Bener Meriah, luas lahan yang terbakar mencapai tiga hektar. “Dampak luas lahan terbakar ± 3 Ha,” ujarnya.

Damkar BPBD Kabupaten Bener Meriah Pos 04 Blang Rakal Bersama dengan posko 03 Singah Mulo langsung bergerak menuju lokasi kebakaran dengan mengerahkan satu  unit Firejeep dibantu satu unit armada Damkar Truk Tangki lokasi kejadian. “Api berhasil dipadamkan ± 23.35 WIB,” katanya.

Baca Juga :  Kemlu RI tangani tujuh nelayan Aceh terdampar di Myanmar

BPBA mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai kejadian kebakaran hutah dan lahan, apalagi saat ini masih terdapat sejumlah wilayah yang mengalami kemarau.

Membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dapat diancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

Baca Juga :  Satu Unit Rumah Ludes Terbakar di Aceh Tenggara

Penulis: Hidayat S

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Imum KPA Bereaksi Terhadap Dugaan Main Kasar Pj. Bupati

Nasional

Tujuh Warga Mimika Meninggal Dunia Akibat Longsor

Daerah

Marak Terjadi Perusak Baliho, Ketua Poros Muda : InsyaAllah Kami SABAR Menuju Kemenangan

Daerah

Aceh Singkil Berduka Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

Peristiwa

Pohon Tumbang Merusak Kantor PWI Aceh Besar, Tak Ada Korban Jiwa

Peristiwa

Seorang Pejalan Kaki Meninggal Dunia di Banda Aceh

Peristiwa

Terkait Pemadaman Listrik: PLN Harus Jelaskan

Internasional

Trump Berdarah Usai Ditembak saat Kampanye

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!