Pidie Jaya – Setelah sepuluh tahun berlalu, kepemimpinan H. Aiyub Abbas dan H. Said Mulyadi (ASLI) di Pidie Jaya tampaknya akan segera berakhir. Rasa dan harapan rakyat yang terdiam selama ini mencerminkan kekecewaan, derita, dan air mata sebagai saksi bisu akan fakta kelam bahwa masa pemerintahan ini tidak membawa kesejahteraan yang memadai.
Pasal 201 ayat (5) Undang-undang No. 10 Tahun 2016 dengan jelas menyatakan bahwa “Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat hingga Tahun 2023.” Konstitusi menegaskan bahwa pemerintahan ASLI di Pidie Jaya akan berakhir pada 31 Desember 2023, menyoroti sepuluh tahun kepemimpinan yang meninggalkan pertanyaan.
Dengan kejelasan konstitusi tersebut, spekulasi tentang berakhirnya kepemimpinan ASLI di Japakeh pun terhenti. Masa pemerintahan duet ASLI berakhir pada 31 Desember 2023, sesuai amanat konstitusi. Pada Januari 2024, Pemerintahan Pidie Jaya sepenuhnya akan dipegang oleh Pejabat Bupati, demikian diungkapkan oleh seorang tokoh masyarakat Pidie Jaya yang memiliki relasi kuat ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, namun enggan disebutkan namanya. Pernyataan ini juga didukung oleh Taufik, S.H., seorang praktisi Hukum Pidie Jaya selaku Ketua LBH Arun Pidie Jaya.
“Benar, Pemerintahan H. Aiyub Abbas dan Said Mulyadi akan berakhir pada 31 Desember 2023, dan pada Januari 2024, Kabupaten Pidie Jaya akan diisi oleh Pejabat Bupati sesuai amanat Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016,” tegas sumber tersebut.
Masyarakat Pidie Jaya, tanah yang menjadi tempat peristirahatan sejumlah ulama dan syuhada, berharap agar masa depan di bawah pemerintahan yang akan datang membawa kesejahteraan merata dalam pembangunan, sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, kesehatan, dan peluang berusaha, serta menjauh dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme(**)