Tes Uji Mampu Baca Al-Qur'an, Sayuti: yang dinilai tajwid dan adab - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat Daya / Politik

Kamis, 5 September 2024 - 13:15 WIB

Tes Uji Mampu Baca Al-Qur’an, Sayuti: yang dinilai tajwid dan adab

REDAKSI

Tes uji mampu baca Al-Qur'an Paslon bupati dan wakil bupati Aceh Barat Daya di masjid Agung Baitul Ghafur. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Tes uji mampu baca Al-Qur'an Paslon bupati dan wakil bupati Aceh Barat Daya di masjid Agung Baitul Ghafur. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Aceh Barat Daya – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya melaksanakan tes uji mampu baca Al-Qur’an bagi pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan wakil bupati Kabupaten setempat, Kamis (5/9/2024).

Pada kegiatan ini tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Abdya mengikuti uji mampu baca Al-Quran di Masjid Agung Baitul Ghafur Kabupaten setempat.

Tahapan uji mampu baca Al-Qur’an ini sebagai salah satu persyaratan sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah khusus di Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Empat Warga Positif DBD, Warga Rumah Panjang Minta Penyemprotan

Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KIP Abdya, Sayuti S.Pd.I, dalam sambutannya menyatakan bahwa pelaksanaan uji mampu baca Al-Quran berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Keputusan KIP Aceh Nomor 21 Tahun 2024.

Ia juga mengatakan untuk uji mampu baca Al-Quran ini, KIP Aceh Barat Daya menggandeng tim penguji.

Tim penguji ini dari tiga instansi yakni LPTQ, MPU, dan Kemenag Abdya.

“Penilaian hasil uji diserahkan sepenuhnya kepada tim penguji, sementara KIP hanya menerima dan mengumumkan hasil tersebut,” jelas Sayuti.

Baca Juga :  Pasangan Idaman Kembali Formulir ke DPD Pantai Gerindra Aceh

Sayuti menjelaskan, aspek penilaian dalam uji mampu baca Al-Quran ini mencakup tajwid, fashahah (kefasihan), dan adab.

“Setiap calon bupati maupun wakil bupati, akan diberikan nilai mampu atau tidak mampu membaca Al-Qur’an,” sebut Sayuti.

Terakhir Sayuti mengatakan, hasil penilaian nantinya sebagai bagian dari proses verifikasi calon kepala daerah.

Untuk diketahui, Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Aceh Barat Daya diikuti oleh tiga pasangan calon.

Baca Juga :  Dambakan Perubahan, Ribuan Simpatisan Antar Pasangan SaBar Ke KIP

Ketiga pasangan calon tersebut yakni Jufri Hasanuddin-Fakhruddin, diusung oleh koalisi Partai Aceh, PPP, Hanura, Ummat, dan PKN.

Selanjutnya Salman Alfarisi-Yusran, diusung oleh koalisi Partai Nanggroe Aceh, Demokrat, NasDem, PAN, Golkar, PKS, PBB, PAS, dan PSI.

Serta Paslon Safaruddin-Zaman Akli yang didukung oleh koalisi Partai Gerindra, PKB, PDA, Gelora, Garuda, dan PDIP.

Sebelumnya, ketiga pasangan calon ini telah menjalani tes kesehatan di RSUZA Banda Aceh.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Buka Barsela Cup, Safaruddin: Tidak Ada Unsur Politik

Aceh Barat Daya

Jalan Teurangon-Abdya Putus, Babinsa Bersama Petugas Gabungan Lakukan Patroli 

Aceh Barat Daya

Masyarakat Padang Sikabu Antusias Sukseskan PKTD Tahun 2021

Aceh Barat Daya

Pimpinan Dewan Desak Pj Bupati Abdya Copot Kadis Pendidikan

Aceh Barat Daya

Pencarian Orang Hilang, Warga Gampong Keude Baro dan Lama Tuha Bantu Sumbang Nasi Bungkus

Aceh Barat Daya

Tim Survei PLN Akan Cek Kabel Listrik yang Menjuntai di Desa Meudang Ara

Aceh Barat Daya

Jamaluddin Idham Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Abdya

Aceh Barat Daya

Barsela Cup III, Polres Abdya Siagakan Personil

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!