Terungkap! Mayat di Pinggir Jalan Korban Pembunuhan 2 Pelaku Ditangkap - NOA.co.id
   

Home / News

Kamis, 24 Agustus 2023 - 07:41 WIB

Terungkap! Mayat di Pinggir Jalan Korban Pembunuhan 2 Pelaku Ditangkap

REDAKSI

NOA | Aceh Tenggara – Sesosok mayat pria yang ditemukan tewas di pinggir jalanan desa lawe bekung, kecamatan badar, kabupaten aceh tenggara, Rabu (23/8/2023) akhirnya terungkap. Polisi membekuk 2 pelaku pembunuhan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono, SIK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu Bagus Pribadi dalam keterangan persnya mengatakan kronologis kejadiannya pada Senin (21/8/2023) tersangka R menggadaikan HP redmi milik korban senilai Rp 500 ribu rupiah.

Keesokan harinya selasa pukul 24.00 WIB, korban menjumpai tersangka R di desa bacang lade dengan tujuan untuk menebus HP korban. Lalu keduanya pergi dengan menggunakan sepeda motor korban, namun di tengah jembatan desa lawe rutung tersangka S alias A menghentikan laju sepeda motor korban dan ikut menumpang. Kemudian tersangka A bertindak sebagai joki dan tersangka R duduk ditengah sementara korban dibelakang, ungkapnya.

Baca Juga :  Terjebak di Gorong-Gorong, Balita 4 Tahun Meninggal Dunia

Ternyata, hal itu sudah direncanakan oleh kedua tersangka untuk merampok korban. Setelah bonceng tiga dengan sepeda motor korban, A mengarahkan sepeda motor itu ke arah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yaitu desa lawe bekung kecamatan badar.

Setiba di TKP tersangka A memberhentikan sepeda motor dan mengeluarkan pisau langsung menikam ke arah perut korban, kemudian korban berusaha melarikan diri, namun tersangka A kembali menikam korban dari belakang hingga korban terjatuh. Pada saat korban terjatuh tersangka A kembali menikam korban beberapa kali ke arah badan belakang dan kepala sehingga korban tewas ditempat, kemudian kedua pelaku melarikan diri.

Baca Juga :  Selama Tahun 2021, Segini Jumlah Kasus Yang Ditangani Satlantas Polres Aceh Singkil

Dua hari berselang pada Rabu (23/8/2023) petugas mendapat informasi tersangka hendak menjual sepeda motor milik korban dan mencari pembeli dengan harga senilai Rp5,5 juta.

Kemudian petugas datang ke rumah tersangka dan langsung membekuk kedua tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban, ujar kasatreskrim.

Baca Juga :  Forkompinkab Abdya Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka

Motif kedua pelaku pencurian dengan kekerasan pasal yang dikenakan Pasal 340 jo 338 Jo 365 KUHP, barang bukti 1 satu unit sepeda motor merk Honda Beat BL 5644 HO, satu Hp milik korban merk Redmi 9c, kartu Hp korban dengan nomor 08539213xxxx, satu pisau dalam keadaan bengkok yang digunakan pelaku, baju milik korban, celana pelaku yang diperkirakan bercak darah korban
dan sepatu korban. Kini kedua pelaku dijebloskan kedalam sel tahanan mapolres aceh tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Musnizar

Share :

Baca Juga

News

Jadi Suvenir Bagi Delegasi GPDRR 2022, Menparekraf Sandiaga Uno Berharap Endek Bali Mendunia

News

6 Keuntungan Menabung Rp5.000 Sehari, Nomor 2 Bisa Buat Dinner Sama Pacar

News

Tarif Candi Borobudur Batal Naik, Kuota Pengunjung Tetap Dibatasi

News

Sebelas Hari Jelang Penutupan, Progres Pengerjaan Ruas Jalan 1 dan 2 Mendekati 100 Persen

News

Pj Bupati Aceh Tenggara Tanggapi Laporan Lsm Perkara Soal Kades Kane Mende

News

Mendag Targetkan 20.000 Pengecer Jual Minyak Goreng Curah

News

Loyo, IHSG Hari Ini Turun ke Level 6.978

News

Jejak Karir Bos Baru OJK Mahendra Siregar: Pernah Jadi Pembantu 3 Menteri hingga Dubes