NOA | Aceh Tenggara – Sesosok mayat pria yang ditemukan tewas di pinggir jalanan desa lawe bekung, kecamatan badar, kabupaten aceh tenggara, Rabu (23/8/2023) akhirnya terungkap. Polisi membekuk 2 pelaku pembunuhan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono, SIK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu Bagus Pribadi dalam keterangan persnya mengatakan kronologis kejadiannya pada Senin (21/8/2023) tersangka R menggadaikan HP redmi milik korban senilai Rp 500 ribu rupiah.
Keesokan harinya selasa pukul 24.00 WIB, korban menjumpai tersangka R di desa bacang lade dengan tujuan untuk menebus HP korban. Lalu keduanya pergi dengan menggunakan sepeda motor korban, namun di tengah jembatan desa lawe rutung tersangka S alias A menghentikan laju sepeda motor korban dan ikut menumpang. Kemudian tersangka A bertindak sebagai joki dan tersangka R duduk ditengah sementara korban dibelakang, ungkapnya.
Ternyata, hal itu sudah direncanakan oleh kedua tersangka untuk merampok korban. Setelah bonceng tiga dengan sepeda motor korban, A mengarahkan sepeda motor itu ke arah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yaitu desa lawe bekung kecamatan badar.
Setiba di TKP tersangka A memberhentikan sepeda motor dan mengeluarkan pisau langsung menikam ke arah perut korban, kemudian korban berusaha melarikan diri, namun tersangka A kembali menikam korban dari belakang hingga korban terjatuh. Pada saat korban terjatuh tersangka A kembali menikam korban beberapa kali ke arah badan belakang dan kepala sehingga korban tewas ditempat, kemudian kedua pelaku melarikan diri.
Dua hari berselang pada Rabu (23/8/2023) petugas mendapat informasi tersangka hendak menjual sepeda motor milik korban dan mencari pembeli dengan harga senilai Rp5,5 juta.
Kemudian petugas datang ke rumah tersangka dan langsung membekuk kedua tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban, ujar kasatreskrim.
Motif kedua pelaku pencurian dengan kekerasan pasal yang dikenakan Pasal 340 jo 338 Jo 365 KUHP, barang bukti 1 satu unit sepeda motor merk Honda Beat BL 5644 HO, satu Hp milik korban merk Redmi 9c, kartu Hp korban dengan nomor 08539213xxxx, satu pisau dalam keadaan bengkok yang digunakan pelaku, baju milik korban, celana pelaku yang diperkirakan bercak darah korban
dan sepatu korban. Kini kedua pelaku dijebloskan kedalam sel tahanan mapolres aceh tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Musnizar