Terungkap! Mayat di Pinggir Jalan Korban Pembunuhan 2 Pelaku Ditangkap - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 24 Agustus 2023 - 07:41 WIB

Terungkap! Mayat di Pinggir Jalan Korban Pembunuhan 2 Pelaku Ditangkap

REDAKSI

NOA | Aceh Tenggara – Sesosok mayat pria yang ditemukan tewas di pinggir jalanan desa lawe bekung, kecamatan badar, kabupaten aceh tenggara, Rabu (23/8/2023) akhirnya terungkap. Polisi membekuk 2 pelaku pembunuhan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono, SIK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu Bagus Pribadi dalam keterangan persnya mengatakan kronologis kejadiannya pada Senin (21/8/2023) tersangka R menggadaikan HP redmi milik korban senilai Rp 500 ribu rupiah.

Keesokan harinya selasa pukul 24.00 WIB, korban menjumpai tersangka R di desa bacang lade dengan tujuan untuk menebus HP korban. Lalu keduanya pergi dengan menggunakan sepeda motor korban, namun di tengah jembatan desa lawe rutung tersangka S alias A menghentikan laju sepeda motor korban dan ikut menumpang. Kemudian tersangka A bertindak sebagai joki dan tersangka R duduk ditengah sementara korban dibelakang, ungkapnya.

Baca Juga :  Terjebak di Gorong-Gorong, Balita 4 Tahun Meninggal Dunia

Ternyata, hal itu sudah direncanakan oleh kedua tersangka untuk merampok korban. Setelah bonceng tiga dengan sepeda motor korban, A mengarahkan sepeda motor itu ke arah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yaitu desa lawe bekung kecamatan badar.

Setiba di TKP tersangka A memberhentikan sepeda motor dan mengeluarkan pisau langsung menikam ke arah perut korban, kemudian korban berusaha melarikan diri, namun tersangka A kembali menikam korban dari belakang hingga korban terjatuh. Pada saat korban terjatuh tersangka A kembali menikam korban beberapa kali ke arah badan belakang dan kepala sehingga korban tewas ditempat, kemudian kedua pelaku melarikan diri.

Baca Juga :  Selama Tahun 2021, Segini Jumlah Kasus Yang Ditangani Satlantas Polres Aceh Singkil

Dua hari berselang pada Rabu (23/8/2023) petugas mendapat informasi tersangka hendak menjual sepeda motor milik korban dan mencari pembeli dengan harga senilai Rp5,5 juta.

Kemudian petugas datang ke rumah tersangka dan langsung membekuk kedua tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban, ujar kasatreskrim.

Baca Juga :  Forkompinkab Abdya Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka

Motif kedua pelaku pencurian dengan kekerasan pasal yang dikenakan Pasal 340 jo 338 Jo 365 KUHP, barang bukti 1 satu unit sepeda motor merk Honda Beat BL 5644 HO, satu Hp milik korban merk Redmi 9c, kartu Hp korban dengan nomor 08539213xxxx, satu pisau dalam keadaan bengkok yang digunakan pelaku, baju milik korban, celana pelaku yang diperkirakan bercak darah korban
dan sepatu korban. Kini kedua pelaku dijebloskan kedalam sel tahanan mapolres aceh tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Musnizar

Share :

Baca Juga

News

Peringati Hari Ibu, Tim Penggerak PKK Aceh Ziarah ke Makam Teungku Fakinah

News

Salut, Hari Ini Kapolres Lhokseumawe Kunjungi dan Berikan Bantuan Untuk Warga yang Lumpuh di Muara Batu

News

IHSG Hari Ini Dibuka Perkasa, Saham GOTO Masuk Top Gainers

News

Ajang PON XXI Aceh-Sumut Jakarta Dan Sulsel Berpeluang Lolos ke Semifinal

News

Muswil KAHMI Momentum Memperkuat Organisasi

News

Penjabat Gubernur Serahkan Bantuan Pakan Kepada Kelompok Tani Ayam Petelur di Aceh Selatan

News

Resah atas Lonjakan Inflasi Wall Street Dibuka Terkoreksi

News

Raih Predikat Mitra Swasta Terbaik BUMN, Mastersystem Makin Termotivasi

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!