Baca juga: Soal Perkara Pajak Penjualan Gas Bumi, PGN Hormati Keputusan MA
Salah satu penyebab ketidaksepakatan adalah perbedaan penafsiran atas aturan perpajakan dan atau metode perhitungan jumlah pajak mengenai jumlah yang harus disetor ke negara. Di Indonesia, undang-undang memperbolehkan WP untuk mencari solusi penyelesaian sengketa melalui beberapa upaya hukum.
Eny Susetyoningsih, salah satu Partner Tax di RSM Indonesia (konsultan pajak global), menjelaskan bahwa penting bagi setiap WP untuk memahami manajemen risiko pajak yang merupakan upaya yang bisa dilakukan oleh WP, baik orang oribadi maupun badan, yang tidak bermaksud untuk menghindari pajak melainkan merencanakan tindakan-tindakan WP untuk tujuan meminimalisasi risiko pajak yang timbul dan mengantisipasi tindakan yang akan dilakukan oleh Dirjen Pajak.
“WP dapat menggunakan berbagai upaya yang dikelola secara efektif dan efisien,” ujar Eny di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Manajemen risiko pajak ini, kata dia, hanya dapat dilaksanakan dengan menempatkan kerangka kerja pengendalian risiko yang kuat baik dari segi internal maupun eksternal. Apabila WP tidak setuju dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, maka wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.
Partner Tax RSM Indonesia lainnya, Rizal Awab, dalam kesempatan yang sama memberikan beberapa kuncim khususnya kepada WP untuk menangani sengketa pajak. Pertama, penyediaan data dan dokumen pendukung yang memadai.
“Kami melihat, pemeriksa saat ini sudah lebih ketat dari segi formal. Untuk itu, jika dihadapkan pada pemeriksaan data, WP harus memberikan data yang diminta,” jelas Rizal.
Lihat Juga: Perusahaan Sawit Wajib Berkantor Pusat di Indonesia, Pemasukan Pajak Bisa Meningkat