Terkait Suap Dana Hibah, KPK Sita Aset Senilai Rp 8,1 Miliar - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:50 WIB

Terkait Suap Dana Hibah, KPK Sita Aset Senilai Rp 8,1 Miliar

FARID ISMULLAH

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto : Biro Humas KPK)

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto : Biro Humas KPK)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi hibahan dana hibah Pemprov Jatim . Total 3 unit tanah dan bangunan di Surabaya dan 1 unit apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar disita.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga :  KPK Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Ia mengatakan penyertaan karena aset tersebut diduga hasil korupsi dalam perkara tersebut. KPK, kata dia, akan terus mengembangkan perkara dan akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak terkait.

Baca Juga :  Plt Kejati Aceh : Wartawan boleh laporkan bila ada temuan permainan kasus di kejaksaan

“Penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait perkara tersebut di atas,” Terangnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga :  Polres Pidie Amankan SA Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Isterinya

Para tersangka terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Di COP28 Dubai, Gugun Gumilar IDE Indonesia bicara Transisi Energi Terbarukan

Hukrim

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa
pencuri-kopi-di-bener-meriah

Hukrim

Polisi Tangkap Delapan Pencuri Kopi di Bener Meriah

Nasional

Menkumham Supratman : Prinsip keberhasilan hanya satu yaitu kolaborasi

Nasional

Tinjau Kalikangkung, Kapolri Sebut Ada 3 Hal Prioritas Kesiapan Mudik

Nasional

Komnas HAM Ajak Anak Muda Ingat Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat

Nasional

KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, dan Pemerintah Sepakati Rancangan PKPU Pencalonan Sesuai Putusan MK

Hukrim

Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok