Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 23 Oktober 2024 - 22:10 WIB

Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara

FARID ISMULLAH

Konferensi pers penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Konferensi pers penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara, Rabu.

“Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta. Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur,” Kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, 23 Oktober 2024.

Ia Menjelaskan, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa:

Baca Juga :  Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:

– Uang tunai Rp1.190.000.000

– Uang tunai USD 451.700

– Uang tunai SGD 717.043 dan Sejumlah catatan transaksi.

2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:

– Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000.

– Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas.

– Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.

3. Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:

– Uang tunai Rp97.500.000.

– Uang tunai SGD 32.000.

– Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen dan Sejumlah barang bukti eletronik

4. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

– Uang tunai USD 6.000.

Baca Juga :  Angkatan 603 Kejaksaan RI Gelar Bakti Sosial

– Uang tunai SGD 300; dan Sejumlah barang bukti elektronik

5. Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya :

– Uang tunai Rp104.000.000.

– Uang tunai USD 2.200.

– Uang tunai SGD 9.100.

– Uang tunai Yen 100.000 dan Sejumlah barang bukti elektronik

6. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:

– Uang tunai Rp21.400.000;

– Uang tunai USD 2.000;

– Uang tunai SGD 32.000 dan Sejumlah barang bukti elektronik.

“Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi,” Terangnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:

Baca Juga :  Hari lahir kejaksaan, Kejari Aceh Singkil tetapkan tersangka dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ja Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Yang diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Tutup Harli.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hampir 24 Jam Kadis PUPR Banda Aceh Berada di Polresta, Karena Tidak Melakukan Verifikasi Detail Pembayaran Tanah

Hukrim

Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Kajhu, Kasat Reskrim : Jenazah Sudah Diautopsi

Nasional

Menko Polhukam Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

Hukrim

Polisi Amankan Penipu Lintas Provinsi

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Pimpin Geledah Ruang Tahanan

Nasional

Menko Polhukam : Stabilitas Polhukam Adalah Hal Mutlak

Nasional

Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

Hukrim

Kejagung lakukan Penggeledahan di KLHK  

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!