Terkait Rohingya di Labuhan Haji, UNHCR Tingkatkan koordinasi dengan Kanwil Kumham Aceh - NOA.co.id
   

Home / Internasional

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Terkait Rohingya di Labuhan Haji, UNHCR Tingkatkan koordinasi dengan Kanwil Kumham Aceh

FARID ISMULLAH

Foto : Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. Farid Ismullah/NOA.co.id/FOTO

Foto : Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. Farid Ismullah/NOA.co.id/FOTO

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman menegaskan jika pihak Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR)  baru hari ini menyampaikan laporan kondisi Rohingya dan melakukan koordinasi, Rabu.

“Sehingga apa yang diharapkan oleh UNHCR sudah kita tempuh koordinasi dengan Pj.Bupati Aceh Selatan untuk pendaratan pengungsi dan telah kita tugaskan pejabat Imigrasi turun ke lapangan Labuhan Haji untuk pendataan serta verifikasi dokumen rohingya saat ditarik ke darat besok pagi,” Kata Meurah, 23 Oktober 2024.

Baca Juga :  Ditjen AHU Bersama Kanwil Kemenkumham Aceh Diskusi Teknis Peningkatan Layanan AHU Bidang Penerjemah Tersumpah

Ia menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Aceh telah koordinasi denga Pj.Walikota Lhokseumawe untuk penempatan rohingya yang berada di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk direlokasi ke lokasi di wilayah Ulim Lhokseumawe, sekaligus sebagai tempat pemindahan rohingya dr Aceh Selatan ke Lhokseumawe yang akan difasilitasi oleh UNHCR.

“Jadi hasil koordinasi dengan Pemkab Aceh Selatan dan sesuai ketentuan yang berlaku, pendaratan pengungsi rohingya tersebut kewenangan Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri) terdiri dari unsur TNI, Polri, Polair, Pemkab setempat Imigrasi dan instansi APH lainnya,” Terangnya.

Baca Juga :  Konsulat Jenderal Jepang menanyakan informasi terkait keberadaan warga Jepang di Aceh

Ia menambahkan, Setelah tiba didarat kewenangan Imigrasi yg mendata dan memverifikasi dokumen dan identitas pengungsi untuk memastikan apakah ada pengungsi WNA lain selain etnis Rohingya seperti WN Banglades.

“Sesuai perpres 125/2016 pasal 24 kewenangan Pemkab untuk menentukan penempatan pengungsi dan berkoordinasi dgn pihak Imigrasi, UNHCR, IOM dan APH lainnya terkait pengawasan dan keamanan dilapangan,” Ujarnya.

Sedangkan perbuatan yg mengandung unsur pidana seperti TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kewenangan penyidik Polri yang menangani, bukan ranah tugas Kumham atau Imigrasi.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Aceh Ikuti Kick Off Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76

“Jadi masyarakat dan pihak-pihak yang tidak memahami tugas pokok dan fungsi Keimigrasian kiranya tidak perlu membuat statemen yang menggiring opini pembodohan masyarakat, jadi pahami dulu dan koordinasi dulu dengan benar kemudian baru menyampaikan hasil koordinasi tersebut kepada masyarakat, sehingga tidak ada kesan mencari panggung pada korban TPPO seperti etnis rohingya ini,” tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Menlu Retno : Diplomasi Indonesia untuk Palestina tidak pernah berhenti

Internasional

Sumpah Serapah Israel Usai Palestina Diakui Sebagai Negara

Internasional

Presiden Joko Widodo Lepas Bantuan Kemanusiaan RI untuk Papua Nugini dan Afghanistan

Internasional

Wakil Duta Besar Australia mengaku Bangga dengan Warga Indonesia

Internasional

Kemlu RI: Pasukan perdamaian akan diterjunkan setelah ada mandat PBB

Internasional

Fashion Diplomacy Usung Isu Keberlanjutan Produk Fashion Indonesia  

Internasional

Yulianto Putra Aceh Singkil harumkan Nama Indonesia

Internasional

Kemlu pulangkan jenazah WNI Asal Riau korban penembakan di Malaysia

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!