NOA | JAKARTA – Dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Aceh merencanakan pembahasan revisi Undang – Undang Pemerintah Aceh (UUPA) bersama Pemerintah Pusat disenayan. Ikatan Mahasiswa Pasca Sarjana (IMPAS) Aceh – Jakarta meminta kepada pihak terkait untuk dilibatkan mahasiswa dalam pembahasan tersebut, agar Undang – Undang yang di rumuskan nantinya bisa sesuai dengan keinginan masyarakat Aceh secara utuh dan keseluruhan.
Muhammad Jailani selaku Ketua bidang Otonomi Khusus dan Desa IMPAS Aceh-Jakarta, mengatakan pembahasan revisi Undang – Undang Pemerintah Aceh di senayan untuk dapat melibatkan mahasiswa agar kemudian UU yang lahir kedepan sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat Aceh.
“Kami meminta agar mahasiswa dilibatkan dalam pembahasan revisi UUPA yang akan dibahas disenayan, karna kami berharap UUPA yang nantinya dirumuskan bisa sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat Aceh,” katanya kepada NOA melalui laporan tertulis, Jum’at (7/10/22).
Lanjutnya, dalam merevisi Undang Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh diharapkan dapat dibahas terbuka dan transparan karena regulasi ini sangat sakral bagi pemerintah Indonesia dan Pemerintah Aceh kedepan. Hal ini menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak khususnya masyarakat Aceh sehingga penting untuk melibatkan mahasiswa dan banyak elemen yang ada di provinsi Aceh.
Disamping itu, terang Jailani, sebagai proses perubahan Undang – Undang harus sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011 tentang Hirarki Perundang undangan yang mana setiap pembuatan atau revisi undang undang harus melibatkan publik dalam hal ini seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa secara terbuka.
Jailani sapaan akrabnya, yang juga sebagai Wasekjend Di Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) kembali menambahkan, Kita melihat UUPA yang ada saat ini masih banyak terdapat kekosongan hukum, sehingga hal ini sangat berdampak bagi perkembangan ekonomi, politik dan sosial di masyarakat, terlebih pasca pandemi covid-19 ini sehingga Aceh harus pulih lebih cepat dan tumbuh lebih kuat dalam percepatan pembangunan di Aceh.
“Kita mengacu pada UUPA saat ini masih banyak yang terdapat kekosongan hukum, sehingga kekosongan ini bisa sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi, politik maupun sosial masyarakat. Disisi lain kita baru saja melewati musibah wabah covid-19 yang sangat mengguncang berbagai sektor, untuk itu pembangunan yang ada di Provinsi Aceh juga harus bisa pulih lebih cepat,” jelasnya.
Lebih lanjut jailani juga mengatakan, keterlibatan mahasiswa harus menjadi perioritas, karena mahasiswa hari ini tentu akan menjadi penyangga perkembangan dan menjadi generasi penerus kepemimpinan di Aceh kedepannya.
“Mahasiswa harus bisa ikut terlibat dalam pembahasan revisi UUPA, sebagai generasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan, tentu kami harus terlibat aktif agar dapat memberikan sumbangsih gagasan dan ide sehingga UU yang dirumuskan mampu mewujudkan percepatan pembangunan di daerah yang sangat kita banggakan (Aceh)”. Tutupnya.