Aceh Barat Daya – Polemik penyelesaian lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PT. Cermelang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kian menjadi isu panas.
Saling berbalas pantun pun dimulai sejak adanya pernyataan Wakil ketua DPRK Aceh Barat Daya, Hendra Fadli yang menuding Pj Bupati Darmansah telah bertemu PT Cemerlang Abadi menawarkan win win solution untuk mengurangi luas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atas eks HGU perusahaan sawit swasta tersebut.
Atas sejumlah stemen dari sejumlah elemen terkait isu pengurangan lahan TORA dari bekas HGU perusahaan perkebunan tersebut membuat Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya Suhaimi. N, SH angkat bicara.
Berbeda dengan pernyataan sebelumnya, Suhaimi mengakui YARA Perwakilan Abdya mengapresiasi langkah Pj Bupati dalam menyelesaikan permasalah yang ditinggalkan oleh rezim lama tersebut.
“Pj Bupati bertemu dengan para pihak yang ada dalam suatu permasalahan itu merupakan tugas dan kewajibannya buka pelanggaran hukum seperti tudingan salah satu aktivis asal Abdya itu,” kata Suhaimi melalui rilisnya, Jumat (24/2/2023).
Lebih lanjut, Suhaimi menilai PT CA itu merupakan investor sudah sepatutnya dihormati hak-haknya yang dilindungi secara hukum.
“Seharusnya kita semua pahami dulu Suhaimi bagaimana mengedepankan kepentingan Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, bukan dengan mengedepankan kepentingan pribadi kemudian mengorbankan kepentingan daerah yang lebih besar,” kata Suhaimi.
Disamping itu kata Shemy sapaan akrab Suhaimi, tudingan wakil ketua DPRK Abdya terhadap Pj Bupati Darmansah seakan-akan menghianati rakyat juga sangat tidak beralasan.
“Pj Bupati justru ingin menyelesaikan berbagai persoalan yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, dan juga ingin memulihkan stigma terhadap Abdya yang dinilai tidak ramah untuk investor, harusnya DPRK sebagai mitra Pemerintah Daerah bisa bersama membicarakan berbagai persoalan daerah bukan justru bicara seakan Pemerintah Daerah sebagai lawan politik di ruang publik,” imbuh Shemy.
Lebih lanjut, Shemy menilai, tudingan kepada Pj Bupati sekaan-akan mengkhianati masyarakat Abdya diruang publik oleh anggota DPRK sangat tidak etis.
“Sebagai mitra pemerintah harusnya duduk dulu mendengarkan apa yang sudah dilakukan, kalau kami menilai apa yang di lakukan oleh Pj Bupati adalah sebuah langkah maju dalam menyelesaikan tunggakan masalah oleh rezim yang lalu, dan upaya ini juga dapat menghapus stigma yang berkembang diluar bahwa Abdya tidak ramah terhadap investasi,” tegas Shemy.
Pada kesempatan itu, Shemy menyarankan anggota legeslatif dan eksekutif dan unsur Muspida Abdya untuk bertemu Kementerian ATR/BPN untuk secepatnya agar apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah bisa didengarkan secara terbuka untuk kepentingan umum.
“Kami menyarankan agar eksekutif, legislatif dan unsur Muspida Abdya agar segera bertemu dengan Kementerian ATR/BPN untuk dapat segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi dagangan politik yang tidak berujung, ” pungkas Shemy.