Terkait Penanganan Stunting, Komisi V DPRA Minta Sekda Aceh Berikan Informasi Utuh ke Pj Gubernur - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 1 September 2022 - 20:07 WIB

Terkait Penanganan Stunting, Komisi V DPRA Minta Sekda Aceh Berikan Informasi Utuh ke Pj Gubernur

REDAKSI

NOA | BANDA ACEH – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M Rizal Falevi Kirani, meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, untuk memberikan informasi yang benar dan utuh kepada Pj Gubernur Achmad Marzuki terkait penanganan stunting.

“Hal tersebut diperlukan, agar Pj Gubernur dapat memberikan arahan kerja berdasarkan evaluasi terhadap aktivitas sebelumnya,” katanya Kepada NOA dalam laporan tertulis, Kamis (1/9/2022).

Ia mengatakan, penanganan stunting di Aceh bukanlah hal baru dan telah dilakukan sejak keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Stunting di Aceh. Sejak keluarnya Pergub tersebut,Pemerintah kemudian membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Stunting Aceh.

Baca Juga :  Final Futsal Cup 1 Pemuda Dayah Timu, Singa FC Berhasil Menerkam Tarim FC

Selanjutnya, kata dia, berdasarkan pedoman yang ada dalam Pergub No 14/2018 tersebut pula dibentuk Rumoh Gizi Gampong (RGG). Sejak itu, RGG menjadi metodepenanganan dan pencegahan Stunting.

“Jadi bukan dibuat yang baru seperti GISA, yang hanya akan menghabiskan waktu dan tenaga karena harus memulai sesuatu program yang baru lagi di masyarakat dan pihak SKPA sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, program GISA tidak mungkin bisa menyentuh inti substansi stunting dengan sistem kerja yang sporadis dan insidental. karena stunting itu adalah kejadian yang muncul dari proses panjang dan membutuhkan waktu tiga hingga enam bulan untuk penanganannya.

Baca Juga :  AS Bakal Tambah Stok Bom Nuklir di Inggris

“Jadi pemberian tablet vitamin, PMT dan bantuan periodik bukanlah cara dalam penanganan stunting, melainkan dengan cara memberikan makanan yang seimbang gizi dan protein untuk tiga kali makan setiap hari selama 3-6 bulan lamanya,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, Presiden RI melalui BKKbN juga telah membuat program “Bapak Asuh Anak Stunting” yang terdiri pada tiga kegiatan utama, yaitu pengumpulan donasi, pelibatan pihak ketiga, dan pengelolaan dana.

Baca Juga :  Potret Kisah Rahmad Aulia Harus Bisa Menjadi Inspirasi Untuk Kita, Cita Citanya Ingin Jadi Polisi

“Jadi GISA ini bukan mewajibkan SKPA bertanggung jawab per wilayah kabupaten seperti yang dilakukan Sekda Aceh,” tegasnya.

Menurutnya program GISA yang mengharuskan hampir semua SKPA turun ke lapangan hanyalah kegiatan menghamburkan SPPD bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Apalagi program itu juga mewajibkan SKPA yang tidak berhubungan langsung dalam penurunan stunting.

“Dipastikan tidak semua SKPA memahami dengan baik persoalan stunting dan metode penanganannya. Itulah sebabnya kita meminta pak gubernur segera menilai layak atau tidaknya aktivitas tersebut,” tutup Falevi.[]

Share :

Baca Juga

News

Bukan Eranya Lagi Tingkatkan Produksi Pertanian dengan Buka Lahan

News

Di Abdya, Sekda Serahkan SK P3K Kepada 297 Cekgu

News

Dandim 0115/Simeulue Terima Kunjungan Pramuka Luar Biasa dari Kediri 

News

Capai Target, ASN Badan Reintegrasi Aceh Sumbang 20 Kantong Darah

News

Sambut Pengunjuk Rasa, Ini Yang Dikatakan Sekda Dan Pihak Pertanahan Aceh Singkil

News

IHSG Hari Ini Diperkirakan Bisa Menyentuh Level 7.074

News

Kabid Humas Polda Aceh: Vaksinator sudah Sesuai SOP, Siswi Khana Darasa Naswa Hanya Syok

News

Capai Triliunan, Ini Daftar BUMN yang Punya Piutang di Garuda Indonesia

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!