NOA | BANDA ACEH – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M Rizal Falevi Kirani, meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, untuk memberikan informasi yang benar dan utuh kepada Pj Gubernur Achmad Marzuki terkait penanganan stunting.
“Hal tersebut diperlukan, agar Pj Gubernur dapat memberikan arahan kerja berdasarkan evaluasi terhadap aktivitas sebelumnya,” katanya Kepada NOA dalam laporan tertulis, Kamis (1/9/2022).
Ia mengatakan, penanganan stunting di Aceh bukanlah hal baru dan telah dilakukan sejak keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Stunting di Aceh. Sejak keluarnya Pergub tersebut,Pemerintah kemudian membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Stunting Aceh.
Selanjutnya, kata dia, berdasarkan pedoman yang ada dalam Pergub No 14/2018 tersebut pula dibentuk Rumoh Gizi Gampong (RGG). Sejak itu, RGG menjadi metodepenanganan dan pencegahan Stunting.
“Jadi bukan dibuat yang baru seperti GISA, yang hanya akan menghabiskan waktu dan tenaga karena harus memulai sesuatu program yang baru lagi di masyarakat dan pihak SKPA sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, program GISA tidak mungkin bisa menyentuh inti substansi stunting dengan sistem kerja yang sporadis dan insidental. karena stunting itu adalah kejadian yang muncul dari proses panjang dan membutuhkan waktu tiga hingga enam bulan untuk penanganannya.
“Jadi pemberian tablet vitamin, PMT dan bantuan periodik bukanlah cara dalam penanganan stunting, melainkan dengan cara memberikan makanan yang seimbang gizi dan protein untuk tiga kali makan setiap hari selama 3-6 bulan lamanya,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, Presiden RI melalui BKKbN juga telah membuat program “Bapak Asuh Anak Stunting” yang terdiri pada tiga kegiatan utama, yaitu pengumpulan donasi, pelibatan pihak ketiga, dan pengelolaan dana.
“Jadi GISA ini bukan mewajibkan SKPA bertanggung jawab per wilayah kabupaten seperti yang dilakukan Sekda Aceh,” tegasnya.
Menurutnya program GISA yang mengharuskan hampir semua SKPA turun ke lapangan hanyalah kegiatan menghamburkan SPPD bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Apalagi program itu juga mewajibkan SKPA yang tidak berhubungan langsung dalam penurunan stunting.
“Dipastikan tidak semua SKPA memahami dengan baik persoalan stunting dan metode penanganannya. Itulah sebabnya kita meminta pak gubernur segera menilai layak atau tidaknya aktivitas tersebut,” tutup Falevi.[]