Terkait Main Kaki Pj Bupati, Begini Kata Pihak Kepolisian  - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Terkait Main Kaki Pj Bupati, Begini Kata Pihak Kepolisian 

Teuku Nizar

Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Aceh Barat Daya – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap personil Damkar oleh Penjabat (Pj) Bupati setempat.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Erjan Dasmi, Sabtu (31/8/2024).

“Iya SPKT Polres Abdya sudah menerima laporan tersebut,” kata Erjan.

Ia menjelaskan laporan yang dilayangkan oleh Yusri (58) salah seorang petugas honorer di BPBK Abdya itu masih di proses.

Baca Juga :  Kuras ATM Milik Orang Dekat, Aksi "Raf " Berakhir di Kantor Polisi

“Ini masih dalam proses, bisa jadi di cabut, atau bisa jadi dilakukan dengan cara perdamaian, dan juga bisa dilanjutkan, kita liat ke depannya,” ungkap Erjan.

Intinya, lanjut Erjan, proses hukum terkait laporan tersebut saat ini masih terus berjalan.

“Kita akan meminta keterangan para saksi saksi, dan juga kita akan juga melihat hasil visum dan lain sebagainya. Ini butuh waktu,” terang Erjan.

Untuk hasil visum, Erjan mengaku hingga saat ini belum keluar.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

“Kemarin cuma melakukan pemeriksaan oleh pihak Puskesmas”, nanti kita lihat apa hasilnya,” tutur Erjan.

Lebih lanjut, Erjan mengaku permintaan hasil visum itu butuh waktu.

“Penyidik akan melayangkan surat hasil visum, maka dalam kasus ini nanti kita lihat,” sebut Erjan.

Erjan juga mengatakan, pihaknya nanti akan melihat apakah laporan ini dilanjutkan atau mungkin akan ada perdamaian dan sebagainya.

“Kalau di Kepolisian oke-oke saja, dilanjutkan atau ada perdamaian dan sebagai lainnya, intinya kita lihat nanti bagaimana perkembangannya,” tegas Erjan.

Baca Juga :  Buka Musrembang Gampong, Teuku Rinaldi: Untuk Menampung Usulan Program Dari Masyarakat

Erjan mengaku untuk melakukan perdamaian masih bisa. “Restorative justice bisa dilakukan, dimana korban pelaku sama-sama mencari penyelesaian yang adil,” terang Erjan.

Restorative Justice ini, kata Erjan, merupakan program Kapolri, karena tidak serta merta perkara itu harus diselesaikan di pengadilan.

“Intinya kita lihat perkembangan selanjutnya seperti apa,” pungkas Erjan.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Box

Aceh Barat Daya

Respon Cepat TNI Evakuasi Puluhan Rumah Terdampak Badai

Aceh Barat Daya

Dukung Persiapan Panen, Babinsa Jeumpa Cek Alsintan

Hukrim

Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Hukrim

Bea Cukai Langsa Amankan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Hukrim

Dana Korupsi BRA Diduga Mengalir ke Sejumlah Pihak

Aceh Barat Daya

Kompensasi Diri, Warga Alue Manggota Abdya Aktif Bantu TMMD 

Aceh Barat Daya

Desak APH Awasi Dana Desa, SaKA: Penegak Hukum Berhak Mengawasi