BANDA ACEH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Auditor Inspektorat provinsi setempat, melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi lahan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) milik Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) Aceh Jaya.
PSR tersebut bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Aceh Jaya, yang dilakukan oleh Koperasi Pertanian Sama Manga (KPSM) Tahun Anggaran (TA) 2019 sampai dengan 2020.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Ali Akbar, pemeriksaan dilakukan dengan cara melakukan foto udara menggunakan drone. Diterbangkan sesuai titik koordinat lahan kebun yang diusulkan di Alue Meuraksa seluas 453 hektare (Ha), Pasie Timon 443 Ha, Tuwi Peria 489 Ha dan Alue Punti 147 Ha dengan total lahan keseluruhan seluas 1.532 Ha.
Hasil foto drone tersebut, kata Ali, diolah secara aplikasi GIS untuk menampilkan gambar secara utuh setiap lahan kebun PSR sebagai dasar menentukan secara fix kondisinya benar-benar replanting atau tidak.
“Secara umum berdasarkan hasil foto drone terhadap lahan kebun program PSR, ditemukan tutupan lahan berupa hutan dan semak-semak, dan lahan perkebunan kelapa sawit berada di dalam kawasan HPL transmigrasi,” kata Ali, Senin, 10 Juni 2024.
Ali menambahkan tim Penyidik Kejati Aceh bersama Auditor Inspektorat, juga melakukan pemeriksaan saksi pekebun atau petani sebanyak 65 orang diusulkan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat.
Kemudian, sebut Ali, pada 7 Juni 2024 Tim Kejati Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen PSR Koperasi Pertanian Sama Mangat.
Editor: Gito Rolis