BANDA ACEH – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyahuti permintaan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Dimana permintaan itu tertuang dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 perihal Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi M, SE yang biasa dipanggil Tgk Adek sesaat usai pertemuan anggota Banleg dan seluruh Tenaga Ahli Banleg pada hari Jumat, 12 Mei 2023 di ruang kerja Banleg DPR Aceh.
Adek menjelaskan Badan Legislasi Aceh akan mengambil beberapa langkah konkrit untuk menindaklanjuti surat itu.
”Kami sudah mendapatkan tembusan surat dari Pemerintah Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS, makanya tadi kita bahas di internal Banleg terlebih dahulu, apa langkah-langkah yang perlu diambil,”kata Mawardi alias Tgk Adek, Jumat 12 Mei 2023.
Lebih lanjut adapun isi dalam pertemuan tersebut, kata dia membahas secara keseluruhan soal Qanun LKS yang telah diagendakan dari jauh hari setelah surat tersebut masuk.
“Pertemuan kita ini memang sudah diagendakan jauh hari setelah surat pengantar tersebut masuk, ”katanya.
Dalam pertemuan banyak pandangan disampaikan, ada yang setuju maupun juga tidak sepakat untuk direvisi karena qanun ini baru berjalan, sudah banyak hal yang berlangsung atas ekonomi Aceh, meskipun sejauh ini belum efektif
Salah satu isu yang berkembang gangguan layanan BSI dalam beberapa hari terakhir, dimana telah mengganggu transaksi ekonomi Aceh.
“Namun, ada juga masukan bahwa kita mesti memastikan perbankan di Aceh jangan didominasi Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia, sehingga saat layanan terganggu dapat berdampak besar,”ujarnya.
Menurut Tgk Adek, Banleg juga berpandangan supaya Bank-Bank Syariah yang sudah beroperasi di Aceh seperti CIMB Syariah, Maybank Syariah, BTN Syariah, BCA Syariah dan lainnya dapat membuka kantor operasionalnya di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh.
“Sehingga kesannya di Aceh bukan hanya ada dua Bank saja,”ujarnya.
DPRA sendiri, kata dia, berharap pada semua pihak agar perbedaan pendapat dan pemikiran atas Lembaga Keuangan Syariah dapat berlangsung secara konstruktif, jauhkan dari saling menyalahkan perbedaan pemikiran dapat berkontribusi pada kemajuan pembangunan Aceh di masa depan.
“Kita sepakat untuk menyahuti permintaan Gubernur Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS ini dilakukan kajian dan konsultasi yang melibatkan multi-stakeholder seperti ulama, santri, para ahli ekonom/ekonomi Islam, Bank Indonesia, OJK, dan lainnya,’ujarnya.
“Kiranya pertemuan multi stakeholder tersebut menjadi kajian bersama atas isu-isu yang berkembang saat ini sehingga disepakati langkah yang tepat dan strategis dalam menguatkan sistem ekonomi Islam di Aceh di masa depan,”tutup Ketua Banleg.