Terdakwa Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Pastikan 21 Anggota DPRA Terlibat - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Senin, 10 Juni 2024 - 18:03 WIB

Terdakwa Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Pastikan 21 Anggota DPRA Terlibat

REDAKSI

Sidang korupsi beasiswa pemerintah Aceh 2017 (Foto: noa.co.id/FA)

Sidang korupsi beasiswa pemerintah Aceh 2017 (Foto: noa.co.id/FA)

BANDA ACEH – Terdakwa kasus korupsi beasiswa pemerintah Aceh 2017, Dedi Safrizal tak lain mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengatakan sebanyak 21 anggota dewan lain juga mengusulkan pokok pikiran (pokir) pada kasus tersebut, namun hanya dirinya yang diproses hukum.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

“Ini beban moral juga, padahal sekitar 21 orang anggota DPRA yang mengajukan, bahkan ada lebih besar. Tapi sekarang saya sendiri diproses,” kata Dedi dalam persidangan, Senin, 10 Juni 2024.

Terdakwa Dedi Safrizal dihadirkan sebagai saksi mahkota, dalam persidangan kasus korupsi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Baca Juga :  Mantan Dirjen Tersangka Perkara tindak pidana korupsi Perkeretaapian Medan

Selain Dedi, terdakwa lain pada kasus tindak rasuah itu adalah Suhaimi selaku koordinator lapangan dari Dedi Safrizal.

Sidang tersebut diketuai oleh diketuai oleh Majelis hakim Zulfikar didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmadi.

Baca Juga :  Puluhan Gajah Liar Masuk Pemukiman Warga

Hakim kemudian bertanya apakah 21 anggota DPRA lainnya yang mengajukan pokir untuk beasiswa juga melakukan pemotongan, kemudian Dedi menjawab dipastikan mereka juga melakukan pemotongan.

“Saya pastikan ada, karena semua anggota DPRA itu punya usulan,” ujarnya.

Penulis: Afrizal

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hakordia 2024, KPK : Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju  

Daerah

Polres Pidie Tutup Tambang Emas ilegal di Geumpang

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Tegaskan Dan laporkan Jika Ada Anggota Saya Terlibat Ilegal Drilling

Hukrim

Bos PS Store Putra Siregar Bogem Pengunjung Kafe, Diduga karena Mabok

Daerah

Dukung Asta Cita : Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal

Hukrim

Polisi Tangkap Pengangkut BBM Subsidi, Satu Ton Lebih Solar Disita

Hukrim

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Korupsi APD Kemenkes

Hukrim

Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu Jaringan Malaysia  

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!