Home / Hukrim

Senin, 10 Juni 2024 - 18:03 WIB

Terdakwa Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Pastikan 21 Anggota DPRA Terlibat

REDAKSI

Sidang korupsi beasiswa pemerintah Aceh 2017 (Foto: noa.co.id/FA)

Sidang korupsi beasiswa pemerintah Aceh 2017 (Foto: noa.co.id/FA)

BANDA ACEH – Terdakwa kasus korupsi beasiswa pemerintah Aceh 2017, Dedi Safrizal tak lain mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengatakan sebanyak 21 anggota dewan lain juga mengusulkan pokok pikiran (pokir) pada kasus tersebut, namun hanya dirinya yang diproses hukum.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

“Ini beban moral juga, padahal sekitar 21 orang anggota DPRA yang mengajukan, bahkan ada lebih besar. Tapi sekarang saya sendiri diproses,” kata Dedi dalam persidangan, Senin, 10 Juni 2024.

Terdakwa Dedi Safrizal dihadirkan sebagai saksi mahkota, dalam persidangan kasus korupsi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Baca Juga :  Mantan Dirjen Tersangka Perkara tindak pidana korupsi Perkeretaapian Medan

Selain Dedi, terdakwa lain pada kasus tindak rasuah itu adalah Suhaimi selaku koordinator lapangan dari Dedi Safrizal.

Sidang tersebut diketuai oleh diketuai oleh Majelis hakim Zulfikar didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmadi.

Baca Juga :  Puluhan Gajah Liar Masuk Pemukiman Warga

Hakim kemudian bertanya apakah 21 anggota DPRA lainnya yang mengajukan pokir untuk beasiswa juga melakukan pemotongan, kemudian Dedi menjawab dipastikan mereka juga melakukan pemotongan.

“Saya pastikan ada, karena semua anggota DPRA itu punya usulan,” ujarnya.

Penulis: Afrizal

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Pelaku NJ, Mahasiswi yang berzina dengan adik kandung saat diinterogasi pihak kepolisian

Hukrim

Begini Kronologis Kakak Berzina Dengan Adik Kandung Serta Tiga Teman Lainnya di Pidie

Hukrim

Usai Garap Adik Ipar Saat Isteri Melahirkan, Pria Asal Aceh Ini Diringkus Polisi

Aceh Barat Daya

Gasak Motor di Pasar Blangpidie, Warga Lampung Diamankan Polisi

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Ayah Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Kandungnya

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO

Aceh Timur

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online

Hukrim

WNI yang Ditangkap otoritas Arab Saudi Gegara Rekam Jenazah Kini Sudah Dibebaskan

Hukrim

Komitmen Sinergitas Kejaksaan Agung dan KPK dalam Pemberantasan Korupsi