Terbukti Minum Miras, Empat Warga Dicambuk di Banda Aceh - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:31 WIB

Terbukti Minum Miras, Empat Warga Dicambuk di Banda Aceh

REDAKSI

Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (01/7/2024). (Foto: noa.co.id/FA)

Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (01/7/2024). (Foto: noa.co.id/FA)

Banda Aceh – Empat terpidana kasus jinayat menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (1/7/2024). Eksekusi ini dilaksanakan setelah terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim medis dari PSC 119 Kota Banda Aceh.

MFA, AU, Y, dan CR (inisial terpidana) terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat terkait dengan konsumsi dan penyalahgunaan minuman keras (miras) di wilayah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Kembalikan Beberapa Sepeda Motor Warga

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah, MFA, AU, dan Y dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 42 kali. Sedangkan CR menerima hukuman 19 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Baca Juga :  Tim Rimueng Akhir Petualangan Bobby

Pj Sekda Kota Banda Aceh, Wahyudi, menegaskan komitmen penuh Pemko Banda Aceh dalam menegakkan Syariat Islam di wilayahnya.

“Pelaksanaan eksekusi cambuk ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memberantas pelanggaran terhadap hukum jinayat di Aceh,” ujar Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa eksekusi cambuk ini menjadi salah satu upaya penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap hukum syariat di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Diduga langar izin tinggal, Tim gabungan amankan warga Bangladesh 

Pejabat yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi cambuk ini antara lain Kajari Kota Banda Aceh, Suhendri; Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal; dan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan.

Penulis: Afrizal

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Rampungkan Berkas 6 Tersangka Korupsi Perindo

Hukrim

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh

Hukrim

Satu DPO Pembobol ATM Bank Aceh Diringkus Polisi

Hukrim

JAM-Pidum Setujui 14 Restorative Justice

Daerah

SPM Nanggroe Aceh Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017

Hukrim

Diduga Syrup Batuk Anak Sebabkan Kematian, IAI Aceh: Himbau Masyarakat Konsultasi Obat ke Apotoker

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar, Melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk di Mesjid Al Munawwarah

Aceh Besar

BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!