Pidie Jaya – Pelaksanaan Eksekusi terhadap putusan MK RI perkara Tipikor Tingkat Kasasi Mantan Bendahara Dinas kesehatan dan Keluarga Berencana ( Dinkes dan KB) Kabupaten Pidie Jaya atas nama D bin R dalam perkara penyimpangan pada penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun Anggaran 2019.
Terdakwa D bin R yang sebelumya dari hasil putusan In Casu yang diputuskan majelis hakim pada tahun 2023 telah membebaskan terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum serta Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara dan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Kajari Negeri Pidie Jaya Melalui Kasiintelijen Hafrizal kepada media Ini, Selasa (11/6/2024)
Dimana Terkait Putusan Tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa D bin R dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berdasarkan dalam persidangan diketahui Terdakwa D bin R selaku Bendahara Pengeluaran dan sekaligus selaku wakil ketua kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang ikut dalam mengelola dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 dengan kewenangannya dan kedudukannya tersebut secara leluasa mengelola anggaran BOK Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Sekunder dengan tidak transparan, efektif dan efesien, serta tidak profesional dan tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya Terdakwa dengan sengaja membuat Dokumen Pencairan dan mengajukan pencairan pembayaran dilakukan senilai kegiatan yang telah dilaksanakan yang seolah-olah telah sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOK dan melakukan pertanggungjawaban fiktif pada belanja alat tulis kantor (ATK), belanja makan dan minum serta kegiatan pertemuan-pertemuan BOK secara tidak riil sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan Terdakwa telah bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip pelaksanaan dan pengelolaan serta pemanfaatan DAK Non Fisik sehingga menyebabkan tidak tercapainya output peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan Masyarakat sesuai dengan petunjuk teknis dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.208.485.040,00 (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah);
Bahwa dengan adanya Kasasi tersebut diharapkan dapat menjadi putusan yang adil dan baik bagi pihak yang dirugikan terlebih tentang penerapan hukum dalam putusan.
Bahwa terpidana D bin R akan menjalani hukuman di Lapas Perempuan dan Anak Kelas IIB Sigli. **
Editor: Amirudin. MK