Terbentur Regulasi, Ketua Fraksi Gerindra Aceh Minta Maaf terkait Penerima rumah bantuan tak penuhi syarat - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Sabtu, 10 September 2022 - 20:25 WIB

Terbentur Regulasi, Ketua Fraksi Gerindra Aceh Minta Maaf terkait Penerima rumah bantuan tak penuhi syarat

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Aceh, Drs Abdurrahman Ahmad sangat sesalkan adanya pemberitaan salah satu media online yang menyatakan kalau dirinya batalkan janji bangun rumah Maksalmina Usman warga desa Cot Preh Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar, yang selama ini tinggal di gubuk reot samping kandang ayam.

“Itu tidak benar, bukan saya yang batalkan, awalnya saya sangat serius ingin membantu dan mengusulkan ke Dinas Perkim Aceh dari dana pokir, agar hunian warga tersebut dapat dibangun, karena secara kemanusiaan miris rasanya melihat masih ada warga yang tinggal ditempat tidak layak huni, namun ketentuan perundang-undangan rupanya warga tersebut tidak memenuhi syarat karena belum berkeluarga,” kata Abdurrahman saat ditemui NOA, Jumat (09/09/2022) di ruang Banmus DPRA.

Baca Juga :  Subsidi Minyak Goreng Gurah Dicabut, Kemenperin Jamin Harga Tetap Rp14.000/Liter

Abdurrahman menjelaskan, berdasarkan Pergub Aceh Nomor 145 Tahun 2016, dalam Bab III tentang persyaratan penerima manfaat, pasal 7 ayat 2 tertulis : Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, telah berumur di atas 40 tahun dan tidak mempunyai pekerjaan tetap serta memiliki tanggungan anak/keluarga besar.

Baca Juga :  Apel Kesiapsiagaan dan Pelatihan Personil Damkar dan TRC, Armayadi: Untuk Meningkatkan Kompakan

“Nah itulah yang menjadi kendala dan penyebab sehingga usulan untuk pembangunan rumah warga desa Cot Preh tersebut tidak dapat saya lanjutkan,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk diketahui, di tahun ini ada sekitar 80 rumah bantuan bagi warga yang telah di usulkan dan dalam verifikasi lapangan yang dilakukan pihak Dinas Perkim Aceh, hanya 61 rumah yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  BI Optimistis Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 5,3% di 2022

“saat ini telah dilakukan, pembangunannya, tersebar di beberapa gampong dalam wilayah Aceh Besar dan Kota Banda Aceh,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRA ini.

Dalam closing statementnya, Abdurrahman minta maaf karena tidak dapat memenuhi harapan bagi warga desa Cot Preh tersebut.

“Saya mohon maaf kepada saudara Maksalmina Usman karena tidak dapat membantu, andai saja tidak terhalang dengan regulasi, tentu beliau akan mendapatkan rumah hunian yang layak sebagaimana harapannya,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

News

KIP Pidie Jaya Sosialisasi Pemilu Kepada Pemilih Pemula Tingkat SMA/Sederajat

News

Lima Tahun Terakhir Bermunculan Paradigma Baru Perkeretapiaan Indonesia

News

FPA Apresiasi PJ Bupati Aceh Tamiang Mampu Naikan Seratus Persen DAK Tahun 2024

News

Penjabat Gubernur Aceh Dampingi Menkopolhukam Tinjau Rumoh Geudong

News

IHSG Pagi Ini Dibuka Merosot ke 7.133, Transaksi Capai Rp499,67 Miliar

News

Tertundanya Proses Repatriasi, Faktor lain di balik Perdagangan Manusia terhadap Etnis Rohingya  

News

Sekda Pimpin Rapat Pemantauan Vaksinasi PMK ke Seluruh Aceh

News

Kemendag bebaskan Komoditas Monoetilen Glikol dan 11 Pos Tarif Bahan Baku Plastik dari Ketentuan Pembatasan Impor

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!