Aceh Barat Daya – Upacara Bendera Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 di Lapangan Persada Desa Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya ada yang menarik perhatian.
Tidak dibacakannya Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 serta amanat pada upacara tersebut juga menjadi perhatian serius, Sabtu (17/8/2024).
Bertindak selaku Inspektur Upacara Pj Bupati Abdya Sunawardi sedangkan Perwira Upacara (Paup) Lettu Razali dan Komandan Upacara (Danup) Kapten Fajar Setyawan.
Merujuk Panduan lengkap peringatan kemerdekaan tertuang dalam surat resmi dari Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 486/A.A7/TU.02.03/2024 tertanggal 7 Agustus 2024 terdiri beberapa item
Dimulai dari pemimpin upacara memasuki lapangan upacara, pembina upacara tiba di tempat upacara.
Penghormatan kepada pembina upacara serta laporan pemimpin upacara.
Selanjutnya pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara.
Seterusnya mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara, pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
Poin selanjutnya pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan amanat pembina upacara diakhiri dengan pembacaan doa.
Protokoler Upacara kenegaraan ini, teks Pancasila dibacakan oleh Inspektur Upacara.
Teks UUD 1945 dibacakan oleh seorang Pejabat Tinggi dan amat disampaikan oleh pimpinan upacara.
Namun, kedua ketiga poin tersebut luput di upacara bendera HUT RI ke-79 tingkat Kabupaten Aceh Barat Daya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak panitia pelaksana upacara bendera HUT ke-79 Republik Indonesia.
Editor: Amiruddin. MK