Tarif Listrik Belum Pernah Naik Sejak 2017, Subsidi yang Diguyur Capai Rp337,47 T - NOA.co.id
   

Home / News

Senin, 13 Juni 2022 - 10:18 WIB

Tarif Listrik Belum Pernah Naik Sejak 2017, Subsidi yang Diguyur Capai Rp337,47 T

REDAKSI

JAKARTATarif listrik untuk golongan non subsidi resmi naik 1 Juli 2022 mendatang. Golongan yang tarifnya mengalami penyesuaian hanya pelanggan listrik dengan daya 3.500 VA ke atas.

Baca Juga: Resmi, Tarif Listrik Non Subsidi Naik Mulai 1 Juli 2022

Direktur Utama PLN , Darmawan Prasodjo mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Hal ini membuat pemerintah mengucurkan Rp337,47 triliun untuk subsidi dan kompensasi listrik selama 5 tahun.

“Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021,” jelas Darmawan, Senin (13/6/2022).

Baca Juga :  Peresmian SW Swalayan Disambut Gembira Oleh Warga

Lanjutnya, pada tahun ini Indonesia menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar.

“Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp65,9 triliun,” ungkap dia.

Baca Juga: Lindungi Rakyat Kecil, Kenaikan Tarif Listrik hanya Berlaku 3.500 VA ke Atas

Baca Juga :  Wakil Ketua MAA Aceh Beri Pesan Terbuka Kepada PJ Gubernur Yang Akan Terpilih

Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” kata Darmawan.

Lebih lanjut, demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Baca Juga :  Catat Pengeluaran Anda Tanpa Ribet dengan Aplikasi MotionPay!

Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%. Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif.

(akr)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Tiket Masuk Borobudur Disebut Lebih Mahal Dibanding Angkor Wat, Triawan Munaf: Asbun!

News

Peduli Sesama, PA Wilayah Pidie bersama RMPA Bantu Janda Miskin 

News

Aceh Barat Jadi Incaran Pengemis dari Berbagai Daerah

News

Mapala Jabal Everest Kibarkan Merah Putih di Sungai Geumpang

News

Ini Potret Perusahaan yang Jadi Pilihan Pekerja

Hukrim

Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau, 1 Unit Kapal beserta ABK Diamankan

News

Mantan Wakil Bupati Pidie Jaya Nyatakan Sikap Siap Dukung Pasangan Idaman Di Pilkada 2024

News

Menteri Hadi Jamin Urus Sertifikat Tanah Bebas Pungli, Ini Ancamannya