Tak Ingin Halangi Hak Politik, Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Sampaikan Pengunduran Diri - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Pemerintah

Selasa, 11 Juni 2024 - 20:33 WIB

Tak Ingin Halangi Hak Politik, Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Sampaikan Pengunduran Diri

REDAKSI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto/HO-Puspen Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto/HO-Puspen Kemendagri.

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj.) kepala daerah yang ingin maju pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dirinya mengaku tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Pj. kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi, Selasa.

“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini [tidak taat aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” Kata Mendagri Tito Karnavian kepada kantor Berita NOA.co.id, Selasa 11 Juni 2024.

Baca Juga :  KPT Silaturahim ke Pj Gubernur dan Kajati Aceh

Mendagri juga mengimbau pengunduran diri tersebut diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, bagi Pj. kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat. Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.

Baca Juga :  Mendagri Beri Pesan Penting untuk Kepala Daerah

Dirinya menjelaskan, ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj. kepala daerah guna pemenangan Pilkada. “Saya berusaha untuk menjaga itu,” tegas Mendagri.

Adapun SE yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj. kepala daerah.

Baca Juga :  Kepala BPSDM Kemendagri Tegaskan Pentingnya Deteksi dan Pencegahan Dini dalam Menjaga Ketertiban Umum

Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj. kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti. Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj. gubernur, Pj. bupati, dan Pj. wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Usulan itu disampaikan DPRD Provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon Pj. gubernur. Sementara gubernur/Pj. gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Cut Rezky Handayani Lantik Ketua TP PKK dan Bunda PAUD Kecamatan Lhoknga

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Staf Ahli Buka Sosialisasi Fraud Control Plan PDAM Tirta Mountala

Nasional

Kemenkumham Garda Terdepan Menjaga Hukum dan Hak Asasi Manusia

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Sukses Naikkan Indeks Pembangunan Manusia

Aceh Besar

Sekdakab Aceh Besar Minta Camat Pantau Kesiapan Pilchiksungtak 2023

News

Sekda Membuka Kegiatan Manasik Haji 

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Aneuk Galong Titi

Pemerintah

Pj Bupati Aceh Singkil Dinilai Gagal 100 Hari Kerja, YARA Akan Surati Mendagri

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!