Tak Ada Izin, WALHI Aceh Minta APH Proses Hukum PT Sawit Panen Terus - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / Hukrim / News

Kamis, 23 Mei 2024 - 12:09 WIB

Tak Ada Izin, WALHI Aceh Minta APH Proses Hukum PT Sawit Panen Terus

REDAKSI

Limbah kayu memenuhi Sungai Singgersing di Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam, diduga akibat adanya aktivitas land clearing perusahaan sawit, Senin 20/5/2024. (foto | HO-Walhi Aceh)

Limbah kayu memenuhi Sungai Singgersing di Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam, diduga akibat adanya aktivitas land clearing perusahaan sawit, Senin 20/5/2024. (foto | HO-Walhi Aceh)

Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut praktek ilegal PT Sawit Panen Terus (SPT) yang membuka lahan perkebunan sawit di Desa Batu Napal, Desa Namo Buaya dan Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan, berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) Kota Subulussalam, PT SPT belum mengantongi izin apapun. Sehingga dapat dikatakan, perusahaan sawit itu beroperasi secara ilegal dan ini masuk ranah pidana.

“Kami minta PT SPT hentikan kegiatannya dan APH harus mengusut tuntas praktek ilegal tersebut. Ini bentuk dari perambahan dan sudah masuk unsur pidana,” kata Ahmad Shalihin yang akrab disapa Om Sol kepada NOA.co.id, Kamis 23 Mei 2024.

Baca Juga :  Rusia Usir 18 Diplomat Uni Eropa dari Moskow

Sambungnya, Praktek ilegal proses land clearing (proses pembersihan hingga penyiapan lahan untuk digunakan kembali dalam beberapa aktivitas) perusahaan sawit tersebut telah berdampak buruk terhadap kondisi lingkungan hidup.

Ahmad Shalihin mengatakan, jika Sebuah perusahaan bila hendak membuka lahan untuk perkebunan, terutama komoditas sawit wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Hal tersebut ini merujuk dari Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 4 tegas menyebutkan “Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL,”Ujar

Baca Juga :  Air Pasang Purnama Rusakkan Tambak Warga, DKP Pidie Jaya Data Jumlah Kerusakan

Diketahui, jika ternyata PT SPT belum mengantongi izin apapun saat melakukan land clearing untuk perkebunan sawit yang sudah berlangsung sejak awal 2024. Padahal di lokasi tersebut terdapat beberapa aliran sungai, yaitu sungai Singgersing, Lae Sukat, Rikit dan lainnya.

Dampaknya beberapa sungai tersebut terjadi perubahan, kondisi air menjadi sangat keruh dan bongkahan kayu hanyut bisa mengancam keselamatan warga. Kekeruhan sungai tersebut disebabkan pembukaan lahan hutan menjadi areal perkebunan dengan metode terasering pada hulu sungai-sungai tersebut, tanpa memperhitungkan topografi, aliran air, dan sempadan sungai.

“Pembersihan lahan itu menggunakan alat berat. Ini menjadi aneh kok baru sekarang ribut-ribut, ini kami meyakini ada orang kuat di belakang, jadi kami minta usut tuntas sampai ke akarnya, jangan ada yang beking-membekingi,”Katanya

Baca Juga :  Antisipasi Kemacetan Mudik, Menhub Minta Keluar Masuk Rest Area Diatur

Praktek ilegal selain berdampak keselamatan warga yang tinggal dekat sungai, juga berdampak buruk terhadap ekosistem. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaedah-kaedah land clearing berdasarkan AMDAL, berpotensi merusak perairan sungai beserta biodiversity, terancam terjadi longsor, banjir bandang dan bahkan terjadi kekeringan.

WALHI Aceh juga mendesak DLHK Kota Subulussalam untuk secepatnya melakukan audit kerugian lingkungan, sehingga dalam penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku akan tetapi juga memasukkan kerugian lingkungan didalamnya.

“Perusahaan PT SPT harus bertanggung jawab kerusakan yang terjadi, harus memperbaiki kerusakan hutan yang telah dirusak, tidak boleh ada pengampunan atas praktek ilegal tersebut,” tegasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Seninilai Rp700 Miliar

News

Bupati Aceh Selatan Sambut Kedatangan Kajati Aceh

Daerah

KPU RI Diminta Tunda SK KIP Sabang

News

Atraksi Seni Warnai Pembukaan PORA XIV Pidie 2022

News

VIDEO: Pesan Dubes Ukraina ke RI yang Enggan Kecam Rusia

Hukrim

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi LPEI

Daerah

Kontingen Porwanas PWI Aceh Kembali ke Daerah, Ketua SIWO: Terima Kasih Kawan-kawan

News

Peringati Harganas ke-30, DPPKB Aceh Tenggara Gelar Pelayanan KB Gratis

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!