Taipan Thailand Terancam 15 Tahun Bui karena Dianggap Hina Raja - NOA.co.id
   

Home / News

Selasa, 12 April 2022 - 04:13 WIB

Taipan Thailand Terancam 15 Tahun Bui karena Dianggap Hina Raja

REDAKSI

Taipan Thailand Terancam 15 Tahun Bui karena Dianggap Hina Raja

DUNIA, NOA

Taipan Thailand terancam 15 tahun penjara karena dinilai menghina raja. Ia sempat mengkritik pemerintah dan menilai mereka terlalu bergantung pada perusahaan kerajaan untuk menyuplai vaksin Covid-19.

Ia juga mendapat tuntutan lima tahun penjara karena dianggap melakukan kejahatan siber terkait video kritiknya terhadap kerajaan di media sosial.

Thanathorn Juangroongruangkit, sang taipan, mengatakan pemerintah Thailand terlalu bergantung pada Siam Bioscience, perusahaan yang dimiliki Raja Maha Vajiralongkorn. Kritik ini ia ungkapkan dalam siaran langsung di Facebook.

Baca Juga :  Pendataan Regsosek 2022 di Aceh Dimulai, Pj Gubernur Jadi Subjek Pertama yang Didata

Merespons tuduhan ini, Thanathorn membantah mengejek keluarga kerajaan. Ia juga mengklaim kritiknya ini ditujukan pada pemerintah.

“Apa yang saya lakukan ditujukan untuk kepentingan publik dan melindungi institusi kerajaan,” katanya pada Senin (11/4), dikutip dari Reuters.

“Saya ingin menekankan bahwa penerapan hukum ini bukanlah hal bagus, dan tentu saja tidak baik untuk kerajaan,” ujarnya, merujuk pada hukum lese majeste.

Hukum lese majeste merupakan hukum terhadap penghinaan monarki. Thailand sendiri menerapkan hukum ini dengan sangat ketat, di mana masyarakat dapat dipenjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Saya Terima Nikahnya: Nasabah MNC Sekuritas Resmi Menikah dengan Mahar Saham

Tak hanya dituduh menghina monarki, Thanathorn dituduh melanggar hukum siber. Dari pelanggaran itu, ia bisa dihukum maksimal lima tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan Reuters, Siam Bioscience merupakan perusahaan yang dipilih untuk memproduksi vaksin Astrazeneca. Vaksin tersebut lalu didistribusikan di Asia Tenggara.

Baca Juga :  Tergerus Air, Pembesian Proyek Rekonstruksi Sungai Lawe Alas Rusak

Perusahaan itu juga mendapatkan subsidi pemerintah sebesar US$20 juta (Rp287 miliar) untuk mengembangkan kapasitasnya.

Tuduhan terhadap Thanathorn datang dari kantor perdana menteri. Sementara itu, kantor jaksa agung tak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Mengutip AFP, Thanathorn kini mendapat jaminan bebas dari penahanan meski tuntutan di pengadilan tetap berjalan. 

[Gambas:Video CNN]

(pwn/bac)

[Gambas:Video CNN]

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

PT Banda Aceh Laksanakan Bimtek Kehumasan dan Keprotokolan Lanjutan

News

PT Banda Aceh Laksanakan Bimtek Kehumasan dan Keprotokolan Lanjutan
Di Spanyol Berhenti, di Indonesia Shopee Akan Terus Kembangkan Bisnis

News

Di Spanyol Berhenti, di Indonesia Shopee Akan Terus Kembangkan Bisnis
Sekda Aceh Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun Bagi 368 PNS di Tiga Kabupaten

News

Sekda Aceh Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun Bagi 368 PNS di Tiga Kabupaten
Buka Tabungan Bisnis di BSI, Biaya Transfer Gratis, Usaha semakin Laris

News

Buka Tabungan Bisnis di BSI, Biaya Transfer Gratis, Usaha semakin Laris
Mendag Lutfi Ungkap Alasan Harga Minyak Goreng Masih Mahal

News

Mendag Lutfi Ungkap Alasan Harga Minyak Goreng Masih Mahal
Cari Ikan di Sungai Alas, Seorang Pria Tewas Tenggelam

News

Cari Ikan di Sungai Alas, Seorang Pria Tewas Tenggelam
Ombudsman Aceh Terima Kunjungan KPK, Berikut Targetnya!

News

Ombudsman Aceh Terima Kunjungan KPK, Berikut Targetnya!
4 Negara yang Paling Haus dengan Minyak Arab Saudi

News

4 Negara yang Paling Haus dengan Minyak Arab Saudi