Home / Aceh Timur / Daerah / Peristiwa

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:06 WIB

Tabrakan Di Julok Unit Laka Lantas Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP

Redaksi

Unit Laka Lantas Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Saat Kejadian Tabrak Di Kecamatan Julok.Foto. Dok: Dedi Saputra/NOA.Co.Id

Unit Laka Lantas Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Saat Kejadian Tabrak Di Kecamatan Julok.Foto. Dok: Dedi Saputra/NOA.Co.Id

Aceh Timur –Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Medan – Banda Aceh Gampong Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada hari Sabtu, (13/07/2024) sekira pukul 07.00 WIB.

Kecelakaan melibatkan mobil L300 Nomor Polisi BK 8724 GF kontra mobil intercooler Nomor Polisi BL 3819 AL.

Peristiwa ini bermula saat pengemudi mobil L300, Syarifuddin, 58 tahun, warga Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar dengan kernet Azman, 32 tahun, warga Desa Dayah Kerako, Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie melaju dari arah timur (Medan menuju Banda Aceh) sesampainya di lokasi kejadian, diduga Syarifuddin mengantuk sehingga mobil yang dikemudikan melebar ke arah kanan.

Baca Juga :  Azmi : Ayo, silahkan lontarkan pendapat, kritik, dan saran, demi Kabupaten Aceh Singkil

Saat bersamaan dari arah berlawanan (Banda Aceh menuju Medan) melaju mobil intercooler yang dikemudikan oleh Abdul Mukti, 52 tahun, warga Gampong Keutapang, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara yang mengangkut semen melaju, sehingga kecelakaan tak dapat dielakkan.

Baca Juga :  Antisipasi Kelangkaan BBM Akhir Tahun, Ombudsman Lakukan Rapat Lintas Instansi

Akibatnya pengemudi L300, Syarifuddin mengalami luka berat dan kernetnya, Azman mengalami luka ringan dievakuasi oleh warga dibawa ke UPTD Puskesmas Julok selanjutnya dirujuk Ke RSUD Zubir Mahmud, ungkap Safwadi.

Memperoleh informasi kecelakaan tersebut, Unit Lakalantas Satlantas Polres Aceh Timur mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Resmikan Gedung Satpas Prototype Polres Pidie Jaya

Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H. melalui Kanit Gakkum Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. mengatakan, dari peristiwa ini, kami tidak henti hentinya mengimbau kepada pengemudi apabila lelah atau mengantuk untuk tidak memaksakan diri. Istirahat sejenak dan apabila badan mulai fit bisa melanjutkan perjalanan.

“Mengemudi dalam kondisi mengantuk atau lelah sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.” Terang Safwadi.

Editor: Amiruddin.Mk

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Jelang Peringatan HUT Ke-40, ASN Gotong Royong Bersihkan Kota Jantho 

Daerah

Staf Ahli Menteri : Kemenkumham memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM

Daerah

Launching Kampung Bebas Narkoba Polresta Banda Aceh Mencapai 21 Gampong

Daerah

Bank Aceh Dukung Kegiatan Pasar Tani

Daerah

DPRA Tetapkan Pansus Minerba dan Migas Aceh, Berikut Daftar Anggotanya

Internasional

Divonis 7 Tahun, Kemlu RI Upayakan Pembebasan WNI dari Penjara di Myanmar

Daerah

Pj Gubernur Aceh kepada Pamong Praja: Tinggalkan Arogansi Tumbuhkan Keihlasan, Kita Ini Pelayan

Daerah

Pelayanan keimigrasian Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh