Home / Aceh Timur / Daerah / Peristiwa

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:06 WIB

Tabrakan Di Julok Unit Laka Lantas Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP

REDAKSI

Unit Laka Lantas Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Saat Kejadian Tabrak Di Kecamatan Julok.Foto. Dok: Dedi Saputra/NOA.Co.Id

Unit Laka Lantas Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Saat Kejadian Tabrak Di Kecamatan Julok.Foto. Dok: Dedi Saputra/NOA.Co.Id

Aceh Timur –Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Medan – Banda Aceh Gampong Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada hari Sabtu, (13/07/2024) sekira pukul 07.00 WIB.

Kecelakaan melibatkan mobil L300 Nomor Polisi BK 8724 GF kontra mobil intercooler Nomor Polisi BL 3819 AL.

Peristiwa ini bermula saat pengemudi mobil L300, Syarifuddin, 58 tahun, warga Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar dengan kernet Azman, 32 tahun, warga Desa Dayah Kerako, Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie melaju dari arah timur (Medan menuju Banda Aceh) sesampainya di lokasi kejadian, diduga Syarifuddin mengantuk sehingga mobil yang dikemudikan melebar ke arah kanan.

Baca Juga :  Azmi : Ayo, silahkan lontarkan pendapat, kritik, dan saran, demi Kabupaten Aceh Singkil

Saat bersamaan dari arah berlawanan (Banda Aceh menuju Medan) melaju mobil intercooler yang dikemudikan oleh Abdul Mukti, 52 tahun, warga Gampong Keutapang, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara yang mengangkut semen melaju, sehingga kecelakaan tak dapat dielakkan.

Baca Juga :  Antisipasi Kelangkaan BBM Akhir Tahun, Ombudsman Lakukan Rapat Lintas Instansi

Akibatnya pengemudi L300, Syarifuddin mengalami luka berat dan kernetnya, Azman mengalami luka ringan dievakuasi oleh warga dibawa ke UPTD Puskesmas Julok selanjutnya dirujuk Ke RSUD Zubir Mahmud, ungkap Safwadi.

Memperoleh informasi kecelakaan tersebut, Unit Lakalantas Satlantas Polres Aceh Timur mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Resmikan Gedung Satpas Prototype Polres Pidie Jaya

Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H. melalui Kanit Gakkum Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. mengatakan, dari peristiwa ini, kami tidak henti hentinya mengimbau kepada pengemudi apabila lelah atau mengantuk untuk tidak memaksakan diri. Istirahat sejenak dan apabila badan mulai fit bisa melanjutkan perjalanan.

“Mengemudi dalam kondisi mengantuk atau lelah sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.” Terang Safwadi.

Editor: Amiruddin.Mk

Share :

Baca Juga

Daerah

Pidie Jaya Segera Memiliki Qanun KTR

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Peresmian 2.664 Titik Air se-Indonesia secara Vidcom Bersama Pangdam IM

Daerah

Keuchik dan TPG Pidie Ikut Penyuluhan Hukum

Daerah

Kasatgas Humas Ops Ketupat: Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

Daerah

PWI Aceh dan Gerakan Jurnalis Bersatu Tolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers

Daerah

Solusi Bangun Andalas Raih PROPER Hijau 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2024

Daerah

Pj Gubernur Bustami Komit Bangun Harmonisasi dengan Seluruh Elemen di Aceh