Syuhaimi : Kita Dukung Penuh Pemulihan dan Penegakan Hukum di Suaka Margasatwa Rawa Singkil - NOA.co.id
   

Home / Daerah / News

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:37 WIB

Syuhaimi : Kita Dukung Penuh Pemulihan dan Penegakan Hukum di Suaka Margasatwa Rawa Singkil

REDAKSI

Foto : Dok.H. Syuhaimi, SH

Foto : Dok.H. Syuhaimi, SH

Aceh Singkil – Suaka Margasatwa [SM] Rawa Singkil yang terletak di Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam merupakan salah satu habitatnya orangutan sumatera.

Dalam rangka melindungi dan melestarikan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Kabupaten Aceh singkil, Provinsi Aceh dari tekanan aktivitas perambahan kawasan hutan yang masif terjadi saat ini.

“Mendukung sepenuhnya penanganan yang akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI/Polri serta Kejati Aceh untuk permasalahan yang terjadi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil,”Kata Syuhaimi kepada Noa.co.id, Sabtu (4/5/2024).

Sambungya, Syuhaimi juga mengatakan jika masyarakat yang berbatasan langsung dengan Rawa Singkil dan berharap ada program-program pemberdayaan kepada masyarakat sekitar.

“Program pelatihan ekonomi kreatif, pelatihan meningkatkan skill parawisata di sekitar Rawa Singkil serta pengenalan jenis dan nama habitat, agar generasi kita khususnya di aceh singkil mengetahui hal tersebut,”Ujarnya.

Baca Juga :  BKSDA Aceh, Penyelesaian Konflik Reptil Buaya dengan Manusia tidak bisa sendiri

Syuhaimi juga menyampaikan pengalamannya saat di Kab. Kota Waringin Barat Kalteng. Dikatakannya, disana terdapat disebuah desa bernama Tanjung Puting Kec. Kumai. Didesa tersebut banyak ditemukan habitat orang hutan yang hidup dengan nyaman karena memang dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat.

“Bahkan ada Yayasan Orang Hutan sebagai pengelolanya, hampir setiap hari turis lokal dan manca negara datang berkunjung ketempat tersebut, semua fasilitas sudah tersedia dengan baik, mulai transportasi maupun penginapan hanya untuk melihat habitat orang hutan,”Ujarnya

menurut Syuhaimi, ekonomi masyarakat setempat sangat terbantu, selain mereka menyiapkan speet boad sebagai sarana juga warung dan restoran serta tour gate juga merasakan dampaknya pergerakan ekonomi tersebut.

“Saya yakin suatu saat rawa Singkil dapat menjadi salah satu icon kebaggaan parawisata di Kabupaten Aceh Singkil dan ketika ada yang merusak atau merambah hutan rawa Singkil tersebut menjadi preseden buruk bagi citra Negara kita khususnya Kabupaten Aceh Singkil, hal ini sangat merugikan bagi kita semua dan generasi kedepan.”Tutup Syuhaimi

Baca Juga :  Di MTQ Ustadz Usman IA, Yudya: Membangun Negeri Harus Dengan Cara-cara PKS

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Pencegahan dan Pengamanan menggelar rapat koordinasi lintas sektoral operasi pemulihan kawasan hutan dan penegakan hukum pada Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Diketahui jika Suaka Margasatwa Rawa Singkil ditunjuk pertama kali melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 166/Kpts-II/1998 tentang perubahan fungsi dan penunjukan Kawasan Hutan Rawa Singkil yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan, Provinsi Daerah Istimewa Aceh, seluas kurang lebih 102.500  hektare menjadi Suaka Alam dengan nama Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Baca Juga :  Berhasil dalam Upaya Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun berjalan, Pemerintah Aceh Raih Penghargaan

Luasan SM Rawa Singkil juga mengalami perubahan, pada tahun 2018.

Terdapat perubahan luasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil menjadi seluas 81.790.21 hektare melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 580/MENLHK/SETJEN.1/12/ 2018 Tentang perubahan ketiga atas keputusan Menteri Kehutanan nomor SK. 865./MENHUT T-II/2014 tanggal 24 September 2014 tentang kawasan hutan dan perairan Aceh

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK 6616/MENLHK K-P TKL/KUH/PLA. 2/10/2021 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Aceh, luas Suaka Margasatwa Rawa Singkil seluas 81.823.79 hektare.

Pengelolaan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di bagi dalam tiga resor, yakni resor Trumon Kabupaten Aceh Selatan, Resor Rundeng, Kota Subulussalam dan resor Singkil Aceh Singkil.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Pj Aceh Barat Daya Terima TAPE Aceh Award

Nasional

Kejagung RI Kembali Menetapkan Lima Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah  

News

Pemerintah Aceh Tanggung Semua Biaya Pemulangan Syarifah dari Malaysia

News

Jabat ASN Kemendagri, Achmad Marzuki Telah Pensiun dari Dinas TNI

News

Dukung Mudik Sehat Bersama BUMN 2022, Pegadaian Siap Antar Penumpang ke Kampung Halaman

News

Kolaborasi KAI dan BPH Migas untuk Kelancaran Distribusi Barang Menggunakan Kereta Api

Aceh Besar

Kadis DPMG Sampaikan Persiapan TTG ke 24 Pada Pj Bupati Aceh Besar

News

BPPA dan Dinsos Aceh Pulangkan Satu Keluarga dari Jakarta