Aceh Singkil – Suaka Margasatwa [SM] Rawa Singkil yang terletak di Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam merupakan salah satu habitatnya orangutan sumatera.
Dalam rangka melindungi dan melestarikan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Kabupaten Aceh singkil, Provinsi Aceh dari tekanan aktivitas perambahan kawasan hutan yang masif terjadi saat ini.
“Mendukung sepenuhnya penanganan yang akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI/Polri serta Kejati Aceh untuk permasalahan yang terjadi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil,”Kata Syuhaimi kepada Noa.co.id, Sabtu (4/5/2024).
Sambungya, Syuhaimi juga mengatakan jika masyarakat yang berbatasan langsung dengan Rawa Singkil dan berharap ada program-program pemberdayaan kepada masyarakat sekitar.
“Program pelatihan ekonomi kreatif, pelatihan meningkatkan skill parawisata di sekitar Rawa Singkil serta pengenalan jenis dan nama habitat, agar generasi kita khususnya di aceh singkil mengetahui hal tersebut,”Ujarnya.
Syuhaimi juga menyampaikan pengalamannya saat di Kab. Kota Waringin Barat Kalteng. Dikatakannya, disana terdapat disebuah desa bernama Tanjung Puting Kec. Kumai. Didesa tersebut banyak ditemukan habitat orang hutan yang hidup dengan nyaman karena memang dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat.
“Bahkan ada Yayasan Orang Hutan sebagai pengelolanya, hampir setiap hari turis lokal dan manca negara datang berkunjung ketempat tersebut, semua fasilitas sudah tersedia dengan baik, mulai transportasi maupun penginapan hanya untuk melihat habitat orang hutan,”Ujarnya
menurut Syuhaimi, ekonomi masyarakat setempat sangat terbantu, selain mereka menyiapkan speet boad sebagai sarana juga warung dan restoran serta tour gate juga merasakan dampaknya pergerakan ekonomi tersebut.
“Saya yakin suatu saat rawa Singkil dapat menjadi salah satu icon kebaggaan parawisata di Kabupaten Aceh Singkil dan ketika ada yang merusak atau merambah hutan rawa Singkil tersebut menjadi preseden buruk bagi citra Negara kita khususnya Kabupaten Aceh Singkil, hal ini sangat merugikan bagi kita semua dan generasi kedepan.”Tutup Syuhaimi
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Pencegahan dan Pengamanan menggelar rapat koordinasi lintas sektoral operasi pemulihan kawasan hutan dan penegakan hukum pada Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
Diketahui jika Suaka Margasatwa Rawa Singkil ditunjuk pertama kali melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 166/Kpts-II/1998 tentang perubahan fungsi dan penunjukan Kawasan Hutan Rawa Singkil yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan, Provinsi Daerah Istimewa Aceh, seluas kurang lebih 102.500 hektare menjadi Suaka Alam dengan nama Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
Luasan SM Rawa Singkil juga mengalami perubahan, pada tahun 2018.
Terdapat perubahan luasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil menjadi seluas 81.790.21 hektare melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 580/MENLHK/SETJEN.1/12/ 2018 Tentang perubahan ketiga atas keputusan Menteri Kehutanan nomor SK. 865./MENHUT T-II/2014 tanggal 24 September 2014 tentang kawasan hutan dan perairan Aceh
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK 6616/MENLHK K-P TKL/KUH/PLA. 2/10/2021 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Aceh, luas Suaka Margasatwa Rawa Singkil seluas 81.823.79 hektare.
Pengelolaan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di bagi dalam tiga resor, yakni resor Trumon Kabupaten Aceh Selatan, Resor Rundeng, Kota Subulussalam dan resor Singkil Aceh Singkil.
Editor: Amiruddin. MK