Syahrul Yasin Limpo Divonis Hari Ini - NOA.co.id
   

Home / Nasional

Kamis, 11 Juli 2024 - 12:16 WIB

Syahrul Yasin Limpo Divonis Hari Ini

REDAKSI

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: Hidayat S/Noa.co.id

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: Hidayat S/Noa.co.id

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang vonis dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini, Kamis, 11 Juli 2024.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, mengatakan sidang putusan terhadap terdakwa SYL akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pembacaan putusan pada Kamis 11 Juli 2024. Kami sudah jadwalkan sama dengan Hatta dan Kasdi jam 10 pagi, Insya Allah kalau tidak ada halangan, kami akan bacakan putusan,” kata Rianto selesai sidang duplik pada Selasa, 9 Juli 2024.

Baca Juga :  Pemerintah Terima Hasil Pembahasan Panitia Kerja DPR terkait RUU Mahkamah

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan pada Jumat, 28 Juni 2024, tim JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Baca Juga :  Menkopolkam Apresiasi Kualitas Dan Gizi Makanan kepada Para Murid

Dalam surat dakwaan, SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekjen Kementan, dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alsintan Kementan, didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I.

Uang tersebut berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020-2023, lalu mengumpulkan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Baca Juga :  Di Hadapan Presiden, PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Pada Acara Puncak Festival LIKE 2023

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di nonjobkan oleh terdakwa.

Selain itu, apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp 44,5 miliar.

Penulis: Hidayat S

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Di Tahun 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program

Nasional

IMMAPSI Gelar RAPIMNAS 2024, BSI Jadi Sponsor Utama Kegiatan

Nasional

Studi Banding ke Indonesia, Polisi Kamboja Ingin Belajar Pemberdayaan Polwan dan Pengarusutamaan Gender dari Polri

Nasional

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Nasional

Panglima TNI Hadiri Rapat Terbatas Bersama Presiden

Hukrim

Kapuspenkum Kejagung RI Terima Kunjungan Edukasi Mahasiswa BINUS University

Ekbis

Tren Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Ramah Lingkungan BSI Tumbuh 476%

Nasional

Wali Nanggroe dan Mualem Temui Ketua Mahkamah Agung

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!