Aceh Barat Daya – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan Suhaimi. N, SH., menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) atas pelemik penetepan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya).
“Kami mendapatkan laporan dari peserta seleksi KIP Abdya bahwa ada terdapat kejanggalan dalam tes calon anggota KIP terpilih. Dimana, kejanggalan itu dilakukan oleh Tim Pansel KIP Abdya,” ujar Suhaimi kepada noa.co.id, Sabtu (24/6/2023).
Atas penilaian ketidaktransparan, kata Suhaimi, dalam perekrutan calon anggota KIP Abdya terpilih, pihaknya meminta KPU RI untuk tidak mengeluarkan SK Komisioner KIP Abdya periode 2023-2028 yang sudah diumumkan oleh Komisi A DPRK Abdya berdasarkan rapat pleno penetapan hasil kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan pada Selasa, 20 Juni 2023 lalu.
“Kemudian, ada juga dugaan transaksi uang pada pada komisioner KIP terpilih. Kita YARA juga sedang mencari bukti kuat untuk melaporkan ke pihak yang berwajib,” kata Suhaimi.
Shemy sapaan akrab Suhaimi melanjutkan, anggota KIP Abdya periode 2023-2028 terpilih juga ada yang masih belum mengundurkan diri Jabatan di Pemerintahan. “Seharusnya, mengundurkan diri dari awal perekrutan KIP,” tutur Suhaimi.
Dijelaskan Shemy, dalam PKPU nomor 4 tahun 2023, Pasal 5 Huruf J disebutkan bahwa setiap calon harus mengundurkan diri dari jabatan Politik, jabatan Pemerintahan dan atau Badan Usaha Milik Negara pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP).
“Untuk itu, YARA meminta agar KPU RI untuk tidak mengeluarkan SK komisioner KIP terpilih,” kata Shemy.