Sulaiman, SE: PT SBA Wajib Mempekerjakan Kembali 52 Tenaga Kerja yang Telah Dipecat - NOA.co.id
   

Home / Politik

Selasa, 12 Oktober 2021 - 14:22 WIB

Sulaiman, SE: PT SBA Wajib Mempekerjakan Kembali 52 Tenaga Kerja yang Telah Dipecat

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA) Sulaiman, SE menerima audiensi para pekerja PT Solusi Bangun Andalas (SBA) yang direkrut oleh PT Shandong Licun Power Plant Technologi (L-NET), Senin 11 Oktober 2021.

Kedatangan para pekerja itu ingin mengadu nasib mereka yang telah diputuskan kontrak kerja sepihak oleh PT SBA, sehingga nasib sebanyak 52 orang tenaga kerja PT.Lnet yang berkerja di PT. Solusi Bangun Andalas (SBA), Lhoknga, Aceh Besar hingga kini belum jelas.

Hal itu terjadi lantaran masa kontrak PT.Lnet dengan PT. SBA akan berakhir pada 27 Oktober 2021 dan akan digantikan dengan PT. Best selaku pemenang tender pengadaan tenaga kerja untuk PT SBA.

“Kami sejak 30 September 2021 sudah tidak bisa bekerja lagi lantaran Id Card kami sudah diblokir akses untuk masuk, padahal PT.LNET akan berakhir masa kontrak pada 27 Oktober 2021,”ujar Dwi selaku juru bicara para tenaga kerja di L-Net.

Menurut pengakuan Dwi, sebanyak 52 tenaga kerja PT.LNet dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tidak menerima surat apapun dari PT.SBA terkait pemutusan masa kerja mereka alias pemecatan sepihak.

Baca Juga :  Ini Alasan Golkar dan PKS Berkoalisi dalam Pilkada 2024 Kota Semarang

“PT Best pernah menyurati kami untuk mengirim lamaran kerja ke mereka pada periode Agustus kemarin, namun tidak satu pun dari kami yang mengirim lamaran. Bagaimana kami lamar kerja di tempat lain, sementara kami masih terikat kerja dengan PT L-Net, otomatis kalau kami lamar ke PT.Best, kami akan di pecat oleh PT L- Net dan tidak mendapat pesangon,” ungkap Dwi.

Menanggapi hal tersebut, Sulaiman yang merupakan Anggota DPR Aceh dapil I Banda Aceh,Aceh Besar dan Sabang ini meminta kepada manajemen PT SBA untuk segera menyelesaikan masalah tenaga kerja tersebut.

“PT SBA jangan saban tahun menciptakan masalah dengan alasan yang cukup klasik. Padahal apa salahnya SBA menyurati PT Best dengan tegas untuk memperkerjakan tenaga kerja yang sudah ada selama ini. Para pekerja yang saat ini direkrut oleh PT L- Net sudah memiliki pengalaman ditempat kerja yang sama, kemudian direkrut kembali oleh PT.Best, sehingga tidak terganggu produksi semen yang berdampak kepada masyarakat luas,” ungkap Sulaiman.

Baca Juga :  KAMI: Sekda dan DPRA Jangan Gaduh

Oleh sebab itu, terkait persoalan tenaga kerja ini menurut Sulaiman, tokoh kuncinya adalah manajemen SBA, merekalah yang bisa menyelesaikan persoalan ini, karena PT SBA punya otoritas tinggi.

“SBA jangan membelakangi kearifan lokal terkait perekrutan tenaga kerja, kemudian PT SBA bersama PT Best harap menghormati surat rekomendasi dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, yang merekomendasikan mempekerjakan kembali sebanyak 52 tenaga kerja saat ini yang sudah diputuskan kontrak secara sepihak tanpa alasan apapun,” sambung Politisi Partai Aceh ini.

Kemudian, Ketua Badan Kehormatan DPR Aceh ini meminta SBA duduk bersama manajemen PT Best untuk membicarakan perekrutan sebanyak 52 tenaga kerja saat ini telah diputuskan kontrak oleh SBA.

“SBA telah memunculkan banyak masalah, pertama, memecat tenaga kerja secara sepihak, kemudian saat ini Semen sudah mulai langka, kemudian lagi, akibat semen langka, berpengaruh kepada harga semen yang semakin meningkat dan akan membunuh sendi ekonomi masyarakat ditengah pandemi ini,”sambungnya.

Baca Juga :  Penyampaian Visi Misi Calon Keuchik Gampong Pie Berjalan Kondusif

*PT SBA Wajib Mengakomodir 52 Tenaga Kerja Lama*

Sulaiman SE yang juga mantan ketua DPRK Aceh Besar ini akan terus meng advokasi para tenaga kerja sebanyak 52 orang yang saat ini telah di pecat secara sepihak oleh PT SBA.

“Saya secara pribadi dan lembaga DPR Aceh dan bahkan pemerintah Aceh tidak akan tinggal diam terkait nasib 52 pekerja ini,” ungkapnya.

Kemudian, Sulaiman menegaskan, kepada PT SBA guna menyurati PT Best selaku pihak ke-3 penyedia tenaga kerja yang baru untuk mengakomodir sebanyak 52 tenaga kerja yang telah di putus kontrak saat ini.

“Sifatnya wajib bagi SBA dan PT Best untuk mempekerjakan kembali tenaga kerja saat ini. Seharusnya SBA menjadi solusi bagi pengangguran jangan malah menambah angka pengangguran, kearifan lokal harus menjadi pertimbangan utama dalam hal perekrutan tenaga kerja,” tutup Sulaiman. []

Share :

Baca Juga

Nasional

Pesan Menko Hadi Tjahjanto Pada Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Wilayah Papua

Aceh Besar

Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Kecamatan Kuta Baro Gelar Deklarasi Mendukung Bustami Hamzah-Syech Fadhil Rahmi

Aceh Barat Daya

Partai Aceh Usung Jufri-Fakhruddin

Politik

Pengurus Demokrat Nagan Raya Terima SK dari DPP, Jamin Idham Kembali Jadi Ketua Demokrat

Politik

Empat Paslon Bupati Pidie Akan Bertarung Pada Pilkada, Ini Visi Misinya

Politik

Ada Dugaan Pengelambungan Suara di Dapil III Blang Mangat-Lhokseumawe

Politik

Peluang Muhammad Nazar Menjadi Calon Gubernur Aceh

Nasional

Menko Polhukam : Stabilitas Polhukam Adalah Hal Mutlak