Home / Hukrim

Jumat, 14 Juni 2024 - 15:51 WIB

Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia, Pelaku Ditahan di Polresta Banda Aceh

REDAKSI

FA, 56, pelaku penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia, kini terpaksa meñdekam di tahanan Polresta Banda Aceh (Foto: noa.co.id/FA)

FA, 56, pelaku penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia, kini terpaksa meñdekam di tahanan Polresta Banda Aceh (Foto: noa.co.id/FA)

BANDA ACEH – SR (44) Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berprofesi sebagai penjahit baju di gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar mendapat penganiayaan berat oleh suaminya FA (50) warga Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, Selasa (11/6/2024).

IRT tersebut dianiaya mengakibatkan mata sebelah kiri pecah dan berdarah akibat dipukul dengan kepalan tangan pelaku, bibir mengalami pecah dan gigi retak serta mendapat sayatan pisau di bagian leher bawah. Korban SR telah meninggal dunia di RSU Zainoel Abidin, Kamis (13/6/2024) sore.

Kapolresta Banda Aceh KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi saat korban SR sedang berada di toko “Kak Sri Jahit dan Kustum” Gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu Jaringan Malaysia  

Jadi kejadiannya pada hari Selasa (11/6/2024) di toko milik korban. Saat kejadian tersebut, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada. Seketika itu personel Polsek yang bertugas langsung menuju ke TKP serta melihat korban sudah berdarah dan berupaya membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan tindakan medis, ujar Fadillah.

Sebagian personel Polsek Peukan Bada melakukan olah TKP serta mendapatkan keterangan dari para saksi terkait kasus yang dialmi oleh korban SR, tambahnya.

Saat berada di RS Bhayangkara Polda Aceh, kondisi korban yang dinilai parah, dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh guna dilakukan tindakan medis lanjutan, tutur Fadillah.

Baca Juga :  Hendak Selundupkan Sabu, Dua Warga Aceh Ditangkap Petugas Bandara Kualanamu

“Personil Polsek Peukan Bada yang berada di TKP pada saat itu menjumpai saksi Hendra Saputra (41) yang menyatakan bahwa kakaknya (korban) sudah di aniaya oleh suaminya (pelaku) dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran dilantai dan saksi Marliza (47) juga mengatakan bahwa pelaku (suami korban) sudah satu bulan tidak pulang kerumah terhitung dari tanggal 12 Mei – 11 Juni 2024 dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis,” sambungnya.

Upaya terus dilakukan oleh personel, sehingga Kanit Intelkam Polsek Peukan Bada mencoba menghubungi nomor pelaku yang diberikan oleh saksi dan terhubung.

“Personel terus membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Kebetulan saat itu keberadaan pelaku FA berada di Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh dan disarankan agar menyerahkan diri ke Polsek terdekat yaitu Polsek Syiah Kuala, lalu pelaku pun dijemput oleh personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh” ungkap Fadillah.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Sepatu, Dua Kurir Diamankan Petugas Bandara SIM Aceh Besar

Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa keluarganya. Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kasatreskrim lagi.

FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dengan bunyi “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, Pungkas Fadillah.

Penulis: Hidayat S

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polri Tahan Enam Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Hukrim

Sedang Transaksi Jual Beli Chip Domino, Empat Pelaku Diboyong Polisi

Hukrim

6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

Hukrim

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

Hukrim

Rakornas Organisasi Desa Bersatu 2025, JAM-Intel : Kejaksaan Hadir Cegah Pelanggaran Hukum di Desa

Hukrim

Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

Hukrim

Kasus People Smuggling Rohingya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli

Hukrim

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita