NOA | Simeulue -Mewakili Pimpinan Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Syuhelmi, SP., dan Forkopimda hadiri pelaksanaan Uqubat cambuk terhadap tiga terpidana pelanggar syariat islam di wilayah kabupaten Simeulue berlangsung di halaman Masjid Baiturrahmah, Kota Sinabang, Jumat (16/9/2022).
Kasie Pidum Kajari Romy Afandi Tarigan SH, dalam penyampaian nya mengatakan, ”
Terpidana cambuk tersebut Yakni ( M) atas dakwaan zina dengan hukuman 100 kali cambuk setelah di potong masa tahanan,
Terpidana (R) dengan putuskan hukuman 25 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan atas kasus khamar. Sedangkan terpidana (H) dengan kasus zina 100 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan,” ucap Kasie Pidum Kajari Romy Afandi Tarigan SH.
Sementara itu Staf ahli Bupati bidang hukum dan politik Syuhelmi SP dalam arahannya mengatakan, “Terkait dengan dilakukan kegiatan uqubat cambuk terhadap terpidana ini dilakukan atas dasar qanun aceh tentang pelanggaran nilai syari’atsyari’at,” ujarnya.
Lebih lanjut sahli Bupati itu mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelanggar dan kepada generasi muda dalam wilayah Kabupaten Simeulue ini pada khususnya.” Tutup Syuhelmi.
Sementara itu, Kasat Satpol PP-WH, Dodi Juliardi Bas SSTP, MM mengatakan, “Pemerintah Aceh telah melahirkan Qanun 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Lanjut, Dodi, Khusus pasal 125 Undang-Undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur tentang pelaksanaan Syariat Islam ,Pasal tersebut memberikan kewenangan untuk Aceh guna melaksanakan syariat islam yang meliputi Aqidah, syariah dan akhlak.
“Tidak hanya pada persoalan dasar manusia, di ayat (2) pelaksanaan syariat islam juga meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah, muamalah, jinayah, qadha’ , tarbiyah, dakwah, syiar dan pembelaan islam,” imbuhnya.
Sambung Dodi, Dalam hal jinayah pemerintah Aceh melahirkan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang didalamnya mengatur tentang Pelaku Jarimah, dan ‘Uqubat.
Adapun Jarimah yang diatur dalam Qanun tersebut ada sebanyak 10 jarimah yang meliputi: Khamar, Maisir, khalwat, Ikhtilath, Zina, Pelecehan seksual, Pemerkosaan, Qadzaf, Liwath dan Musahaqah.
Kasat pol PP dan WH, Dodi Juliardi Bas, SSTP, MM berharap dengan ada ekskusi cambuk pada hari ini, menjadi pembelajaran Bagi kita semua, dan Kepada orang tua mari kita sama-sama menjaga generasi Simeulue. (RD).