Baca juga: AS Kerek Suku Bunga Acuan, Sri Mulyani Was-was Terjadi Krisis Keuangan
“Ini yang kita sebetulnya minta supaya daerah makin memiliki kemampuan untuk shock absorber juga,” ungkap Sri pada rapat kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dikutip Rabu (8/6/2022).
Sri menilai pemerintah daerah membutuhkan pengelola keuangan yang dapat menjaga APBD saat menghadapi tekanan dan guncangan, seperti yang dialami pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) agar pemerintah daerah bisa melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan yang terintegrasi.
“Tujuannya supaya daerah itu tidak selalu begitu, pusat menggelontorkan banyak, duitnya ‘ngendon’ di BPD (bank pembangunan daerah). Atau kalau waktu (dananya) diambil, mereka juga langsung lumpuh. Mestinya bisa melakukan apa yang disebut stabilisasi antarwaktu dan antarpos. Ini yang kita harapkan,” ujar Sri.
Lebih lanjut, dia berharap transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam UU HKPD dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam menciptakan kualitas spending yang berorientasi pada target pembangunan nasional. Tujuannya untuk menciptakan multiplier effect dalam mendorong transformasi ekonomi dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Baca juga: Susah Move On dari 3G? Ini 3 Alasan untuk Beralih ke Jaringan 4G
“Jadi di daerah memang masih perlu terus ditingkatkan kapasitas dan pengelolaan keuangan daerahnya. Tentu kerja sama, komitmen dari seluruh pemerintah daerah, kementerian lembaga akan sangat penting untuk kita bisa bersama-sama menjaga ekonomi, menjaga rakyat, dan menjaga APBN,” pungkas Sri.
Lihat Juga: Soal Ancaman PHK Besar-besaran, Bank Mesti Bertransformasi