SPS Tolak Draft RUU Penyiaran, Minta DPR Tinjau Ulang - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Nasional / News

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:12 WIB

SPS Tolak Draft RUU Penyiaran, Minta DPR Tinjau Ulang

REDAKSI

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita. Foto: dokumen SPS

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita. Foto: dokumen SPS

Jakarta – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menolak RUU Penyiaran yang sedang disiapkan oleh DPR RI. SPS menilai, ada beberapa pasal yang bermasalah dan berpotensi mengekang kemerdekaan pers serta melemahkan fungsi pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.

“Kemerdekaan pers adalah bagian dari marwah pers nasional yang harus kita jaga bersama. Kami menganggap RUU Penyiaran ini mengancam kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, Kamis 16 Mei 2024.

Berikut pokok-pokok pernyataan SPS terhadap draft RUU Penyiaran dari SPS sebagai berikut:

Baca Juga :  Keluhkan Kelangkaan Minyak Goreng, APPSI: Pedagang Pasar Jangan Dilupakan

1. Draf RUU tentang perubahan atas UU Penyiaran (versi Maret 2024) yang beredar di masyarakat, dinilai mengancam kemerdekaan dan kebebasan pers.

2. Draf RUU Pasal 50B ayat (2) menyebutkan dalam panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat (2) yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Draf RUU Pasal 8A ayat (1) menyebutkan bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran. Kemudian Pasal 42 ayat (2) menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf C tentang salah satu tugas Dewan Pers, yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Hal ini memperlihatkan adanya tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers.

Baca Juga :  Rupiah Hari Ini Ditutup Naik, Ini Sentimen Eksternal dan Internal Pendorongnya

4. UU Pers seharusnya menjadi rujukan bagi berbagai peraturan yang berkaitan dengan pers dan harus ada pelibatan Dewan Pers dan para konstituennya, serta komunitas pers dalam penyusunan draft RUU tersebut.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh: Aceh Bangkit dengan Kerja Bersama

5. SPS menyatakan menolak draf RUU tentang perubahan atas UU Penyiaran serta meminta peninjauan kembali terhadap proses perubahan tersebut.

“DPR RI harus mempertimbangkan ulang dan melibatkan lebih banyak pihak terkait, khususnya Konstituen Dewan Pers  dalam pembahasan RUU Penyiaran demi menjaga kebebasan pers di Indonesia,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Askab PSSI Abdya Gugat Tim Pra-PORA Gayo Lues Ke Komdis PSSI, Ini Dugaan Kecurangannya

Aceh Barat

Sekda Aceh Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun Kepada PNS Aceh Selatan

News

Rudapaksa Gadis Dibawah Umur, Pria Beristri Ditangkap Polisi

News

Solidaritas Masyarakat Pidie Jaya Salurkan Donasi Untuk Korban Gempa Cianjur

News

Lomba Parut Kelapa Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-76 Di Kluet Timur

News

Pendataan Mobil Penumpang Di Terminal Tipe B Sigli

Nasional

Pangdam IM Sambut Kembali Kedatangan Presiden Joko Widodo Transit di Aceh

Nasional

Polri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!