Home / Peristiwa

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:37 WIB

SPS Aceh Tolak Revisi UU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers

REDAKSI

Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Muktarrudin Usman. Foto: Dok. SPS Aceh

Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Muktarrudin Usman. Foto: Dok. SPS Aceh

Banda Aceh – Kegaduhan revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI, menyeruak hingga ke daerah-daerah. Bukan tanpa sebab, kontroversi revisi regulasi ini lantaran dianggap berpotensi mengancam kebebasan pers. Rabu (26/03/2025).

Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Muktarrudin Usman, SE, mengatakan, selain berpotensi mengancam kebebasan pers, juga disebut-sebut membatasi independensi jurnalisme, serta menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

Menurutnya, beberapa poin dalam revisi UU Penyiaran sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pelarangan investigasi oleh media penyiaran, yang berpotensi membungkam jurnalisme kritis dan mengurangi peran pers sebagai pilar keempat demokrasi,” kata Muktarrudin.

Baca Juga :  Kebakaran di Aceh Utara, Rumah dan Uang Tunai Rp 70 Juta Ludes

“Kami menolak dengan tegas segala bentuk regulasi yang dapat membatasi kebebasan pers. Jika revisi ini disahkan dalam bentuk yang sekarang, maka akan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya di Aceh,” lanjut Muktar.

Selain itu, SPS Aceh menyoroti upaya untuk memperluas kewenangan lembaga penyiaran dalam mengontrol isi jurnalistik. Hal ini dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi media, yang seharusnya tetap berada di bawah pengawasan Dewan Pers sesuai dengan UU Pers yang berlaku.

Baca Juga :  Lima Kecamatan Terdampak Akibat Banjir dan Longsor di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi

SPS Aceh mengajak seluruh insan pers, organisasi media, dan masyarakat sipil untuk bersatu dalam mempertahankan kebebasan pers dan menolak revisi UU Penyiaran yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. SPS Aceh juga mendesak DPR RI untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan insan pers sebelum mengambil keputusan terkait regulasi ini.

“Kami berharap pemerintah dan DPR RI lebih bijak dalam menyusun regulasi terkait pers dan penyiaran. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melemahkan fungsi kontrol sosial yang selama ini dijalankan oleh pers,” tegas Muktarrudin Usman.

Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan pers di Aceh, SPS Aceh akan terus mengawal perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran dan berjuang demi kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Tentang SPS Aceh

Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh adalah organisasi yang mewadahi perusahaan pers di Aceh dan berkomitmen untuk memperjuangkan kebebasan pers, profesionalisme jurnalisme, serta pengembangan industri media di Aceh dan Indonesia secara umum. SPS Aceh telah aktif dalam berbagai kegiatan advokasi pers, pelatihan jurnalisme, dan penguatan ekosistem media di tingkat lokal dan nasional. Sebagai bagian dari SPS Pusat yang berdiri sejak 1946, SPS Aceh terus berperan dalam memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi dan sumber informasi yang kredibel bagi masyarakat.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Itjen Kemenag RI Rampungkan Pendampingan untuk Memperkuat Kapabilitas SPI UIN Ar-Raniry

Daerah

Misteri Lahan HGU Milik PT Nafasindo

Aceh Timur

Tabrakan Di Julok Unit Laka Lantas Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP

Daerah

WALHI Aceh: Pemerintah Harus Hormati Sikap Warga Tolak Tambang di Pameu

Daerah

Ancam Bunuh Wartawan, PWI Pidie Kecam Tindakan Kabid PAUD dan PNF Disdikbud Pidie

Daerah

Jamaah Calon Haji ASN Pemkab Aceh Besar 2024 Dipeusijuk
rumah-warga-di-aceh-tengah-terbakar

Peristiwa

Satu Unit Rumah Warga di Aceh Tengah Ludes Terbakar

Hukrim

Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Geledah KPK