Banda Aceh – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh mengecam keras aksi teror yang menimpa kantor Tempo dan jurnalisnya. Tindakan intimidatif semacam ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan tidak bisa ditoleransi dalam negara demokrasi.
Ketua SPS Aceh, Muktarrudin Usman, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama dalam menjaga transparansi dan keadilan di masyarakat.
“Setiap jurnalis berhak bekerja tanpa rasa takut. Ancaman dan teror terhadap pers adalah bentuk pembungkaman yang harus dilawan. Kami berdiri bersama Tempo dan seluruh insan pers yang terus memperjuangkan kebenaran,” tegas Muktarrudin Usman, Ahad, 23 Maret 2025.
SPS Aceh juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan pelakunya dihukum sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, SPS Aceh mengajak seluruh elemen pers dan masyarakat untuk bersolidaritas dalam menjaga kebebasan pers.
“Kami tidak ingin kejadian ini menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Kebebasan pers harus tetap dijaga, karena pers adalah mata dan telinga publik,” tambah Muktarrudin.
Sementara itu, Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, juga mengecam keras tindakan jahat tersebut. Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
“Kami mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap insan pers. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk diancam atau diteror. Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” ujar Nasir Nurdin saat ngopi bareng di Sekber Jurnalis Aceh.
Editor: Amiruddin. MK