Home / Daerah / Hukrim

Minggu, 26 Mei 2024 - 18:56 WIB

SPMNA : Nama Iskandar Usman Al-Farlaky muncul dalam persidangan kasus korupsi beasiswa aceh Tahun 2017  

REDAKSI

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA). Foto: Farid Ismullah/NOA.co.id

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA). Foto: Farid Ismullah/NOA.co.id

Banda Aceh – Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) menyampaikan terkait Sejumlah pembegalan beasiswa yang menjadi sebuah masalah dalam keberlanjutan pendidikan.

kasus 2017 silam yang belum di usut tuntas sampai sekarang terkait salah satu oknum DPRA yang di duga terlibat dalam kasus pembegalan beasiswa 2017.

“Nama Iskandar Usman Al Farlaki muncul dalam persidangan kasus korupsi beasiswa aceh 2017 di pengadilan Tikor Banda Aceh. Dalam sidang lanjutan pada kamis 16 Mei, mantan direktur LPSDM tahun 2014-2016, Prof Said Muhammad hadir sebagai saksi,”Kata Rahmat Putra, Korlap SPMNA kepada NOA.co.id Sabtu 25 Mei 2024

Baca Juga :  Forikan Aceh Serahkan 1 Ton Ikan Segar untuk Atasi Stunting dan Kendalikan Inflas

Sambungnya, Oleh sebab itu Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) mendukung penuh lembaga penegak hukum yaitu kejaksaan dan kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Karena seperti yang kita ketahui lembaga atau instansi kepolisian dan kejaksaan adalah garda terdepan dalam menegakan hukum. Maka, kami dari aliansi SPMNA mendukung penuh kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan salah satu oknum DPRA yang terlibat sebagai pelaku kasus pembagalan beasiswa 2017,”Pungkasnya.

Rahmat juga mengatkan jika pemuda dan mahasiswa merupakan modal bangsa yang memiliki peran khusus untuk membangun dan penentu arah laju perkembangan bangsa.

Baca Juga :  Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

“Maka, pendidikan menjadi Indikator yang harus di utamakan untuk seorang pemuda dan mahasiswa, maka kehadiran dana beasiswa sangat meringankan masalah perekonomian agar pendidikan tidak terhambat bagi pemuda dan mahasiswa yang berpenghasilan menengah ke bawah,”Ujarnya.

Namun, menurut Rahmat pada kenyataannya, permasalahan yang terjadi terkait beasiswa sudah tidak lagi dapat dianggap sepele. Beasiswa yang dikatakan sebagai bantuan dana untuk membantu kehidupan pendidikan pelajar Indonesia, untuk melangsungkan jenjang pendidikannya sudah tidak lagi sejalan dengan apa yang dituliskan dalam Undang-undang.

“Karena sejatinya, beasiswa diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu atau kualitas pendidikan di Indonesia, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelajar-pelajar yang cerdas namun dalam ekonomi yang kurang mampu kemudian memutuskan untuk putus pendidikan,”Pungkasnya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Orang Tua Pembuang Bayi di Lam Ujong Baitussalam Aceh Besar

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) berharap kepada lembaga penegak hukum kejaksaan dan kepolisian yang menjadi tonggak utama dalam menegakkan keadilan di negara ini.

“kami juga berharap keseriusan kejaksaan dan kepolisian dalam menangani kasus ini setuntas-tuntasnya dan segera menangkap serta memberikan sanksi kepada pelaku pembegalan beasiswa 2017, Apabila tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan mengambil langkah untuk melakukan aksi di depan kajati Aceh.”Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur Safrizal ZA Buka Kick-Off Meeting Program dan Anggaran 2025 Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan

Daerah

Pangdam IM Tinjau Lahan I’M Jagong di Cot Gle

Daerah

Ditunjuk Jadi Tuan Rumah, SPS Aceh Gelar Rapat

Aceh Timur

Kalapas IIB Idi Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Acara Pelantikan BPC Perhumas Aceh

Hukrim

DPO Polres Langsa Sejak 2019, Akhirnya Manok Ditangkap di Aceh Timur 

Daerah

Bertemu Wamen, Pj Gubernur Safrizal Sebut Pilkada Berjalan Baik dan Lancar

Hukrim

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Korupsi APD Kemenkes