SPMNA : Nama Iskandar Usman Al-Farlaky muncul dalam persidangan kasus korupsi beasiswa aceh Tahun 2017   - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / Hukrim

Minggu, 26 Mei 2024 - 18:56 WIB

SPMNA : Nama Iskandar Usman Al-Farlaky muncul dalam persidangan kasus korupsi beasiswa aceh Tahun 2017  

REDAKSI

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA). Foto: Farid Ismullah/NOA.co.id

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA). Foto: Farid Ismullah/NOA.co.id

Banda Aceh – Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) menyampaikan terkait Sejumlah pembegalan beasiswa yang menjadi sebuah masalah dalam keberlanjutan pendidikan.

kasus 2017 silam yang belum di usut tuntas sampai sekarang terkait salah satu oknum DPRA yang di duga terlibat dalam kasus pembegalan beasiswa 2017.

“Nama Iskandar Usman Al Farlaki muncul dalam persidangan kasus korupsi beasiswa aceh 2017 di pengadilan Tikor Banda Aceh. Dalam sidang lanjutan pada kamis 16 Mei, mantan direktur LPSDM tahun 2014-2016, Prof Said Muhammad hadir sebagai saksi,”Kata Rahmat Putra, Korlap SPMNA kepada NOA.co.id Sabtu 25 Mei 2024

Baca Juga :  Yayasan Wakaf Baitul Asyi Gandeng Bank Aceh Terima Wakaf

Sambungnya, Oleh sebab itu Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) mendukung penuh lembaga penegak hukum yaitu kejaksaan dan kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Karena seperti yang kita ketahui lembaga atau instansi kepolisian dan kejaksaan adalah garda terdepan dalam menegakan hukum. Maka, kami dari aliansi SPMNA mendukung penuh kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan salah satu oknum DPRA yang terlibat sebagai pelaku kasus pembagalan beasiswa 2017,”Pungkasnya.

Rahmat juga mengatkan jika pemuda dan mahasiswa merupakan modal bangsa yang memiliki peran khusus untuk membangun dan penentu arah laju perkembangan bangsa.

Baca Juga :  Bank Aceh Serahkan Donasi Untuk Palestina Rp 1 Milyar lebih

“Maka, pendidikan menjadi Indikator yang harus di utamakan untuk seorang pemuda dan mahasiswa, maka kehadiran dana beasiswa sangat meringankan masalah perekonomian agar pendidikan tidak terhambat bagi pemuda dan mahasiswa yang berpenghasilan menengah ke bawah,”Ujarnya.

Namun, menurut Rahmat pada kenyataannya, permasalahan yang terjadi terkait beasiswa sudah tidak lagi dapat dianggap sepele. Beasiswa yang dikatakan sebagai bantuan dana untuk membantu kehidupan pendidikan pelajar Indonesia, untuk melangsungkan jenjang pendidikannya sudah tidak lagi sejalan dengan apa yang dituliskan dalam Undang-undang.

“Karena sejatinya, beasiswa diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu atau kualitas pendidikan di Indonesia, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelajar-pelajar yang cerdas namun dalam ekonomi yang kurang mampu kemudian memutuskan untuk putus pendidikan,”Pungkasnya.

Baca Juga :  Sindikat Pencurian Ternak Beraksi di Darul Kamal, Tiga Ekor Lembu Diracun

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) berharap kepada lembaga penegak hukum kejaksaan dan kepolisian yang menjadi tonggak utama dalam menegakkan keadilan di negara ini.

“kami juga berharap keseriusan kejaksaan dan kepolisian dalam menangani kasus ini setuntas-tuntasnya dan segera menangkap serta memberikan sanksi kepada pelaku pembegalan beasiswa 2017, Apabila tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan mengambil langkah untuk melakukan aksi di depan kajati Aceh.”Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

pangdam-im

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Sambut Kedatangan Pangdam IM

Daerah

Wakapolda Aceh Hadiri Rapat Anev Quick Wins Pimpinan Wakapolri

Aceh Besar

Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Larang Bakar Petasan Sambut Idul Adha

Hukrim

Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya

Hukrim

Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

Hukrim

Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

Hukrim

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp15 Miliar di BRA Menggemparkan Publik

Daerah

Petani di Sabang Tidak Dapat Alokasi Pupuk Subsidi, Ombudsman Turun Tangan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!