SPM Nanggroe Aceh Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017 - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / Hukrim / News

Senin, 8 Juli 2024 - 14:55 WIB

SPM Nanggroe Aceh Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017

REDAKSI

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) saat Konferensi Pers di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Senin (8/7/2024). (NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah).

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) saat Konferensi Pers di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Senin (8/7/2024). (NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah).

Banda Aceh – Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengusut tuntas kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017, Senin.

“Kami menduga aparat penegak hukum hanya diam dalam kasus ini dan itu menumbuhkan kekhawatiran di masyarakat,” kata koordinator lapangan, Rieza Alqusri Kepada Kantor Berita NOA.co.id, Banda Aceh, Senin 8 Juli 2024.

Baca Juga :  Kajati Aceh Lantik Wakajati, Asisten, Kajari dan koordinator

Sambungnya, kasus korupsi yang telah berjalan tujuh tahun ini belum berhasil mengungkap seluruh aktor yang diduga terlibat korupsi tersebut.

“Kasus korupsi beasiswa tersebut tak bisa disepelekan. Anggota dewan yang bertugas menampung aspirasi masyarakat dalam penyaluran beasiswa, namun tindakan tersebut malah diselewengkan dan merugikan penerima beasiswa, Maka kami meminta Kejati dan Polda Aceh untuk tindaklanjuti sampai selesai,” Tegasnya.

Baca Juga :  Aceh Besar Aktif dalam Bimtek Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) juga menyinggung jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh, mereka meminta agar ketua partai tak merekomendasi dewan yang berbau korupsi untuk maju sebagai calon wali kota dan bupati di Aceh.

“Harapannya, agar aspirasi kami ini dapat ditindaklanjuti,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi

Terpisah, Pelaksana Tugas Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan pihaknya hingga kini masih serius menangani kasus korupsi beasiswa tersebut. Menurutnya kasus itu tak bisa dianggap sepele karena telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

“Dalam kasus ini kita sebagai Jaksa Penuntut Umum, dan kita serius dalam menangani hingga tuntas,” Tutup Ali.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Aceh Siapkan 51 Unit Armada Balik Mudik secara Gratis

News

Pemalsuan Tanda Tangan JK, Aktivis Minta Erick Thohir Tak Bela Arief Rosyid

Aceh Timur

Pj Bupati Aceh Timur Buka Technical meeting Cabor Sepak Takraw PON Aceh-Sumut

News

Donor Darah Rutin Pemerintah Aceh, Disdik Dayah Kumpulkan 56 Kantong 

News

Meriahkan Hari Bhayangkara, Polda Aceh gelar Lomba Menembak Eksekutif

News

Pemdes Palak Hulu Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

News

Kunker ke Aceh Timur, Kapolda Aceh Kunjungi Momen Panen Raya Jagung

News

Abu Faisal Harap Implementasi Qanun Penyampaian Pendapat, MPU dapat lebih dioptimalkan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!