MEULABOH – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, merupakan salah satu langkah efektif dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat, Marhaban SE, MSi, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat, Rabu (07-12-2022).
Kegiatan sosialisasi itu diinisiasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, diikuti oleh Sekretaris dan Kasubbag Umum dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta para Kepala Puskesmas lingkup Pemkab Aceh Barat.
Dalam sambutan mewakili Pj Bupati itu, Sekda Aceh Barat, Marhaban, menyampaikan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS yang merupakan salah satu langkah efektif dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel.
Menurut Marhaban, kedisiplinan kerja adalah langkah awal untuk menghasilkan sebuah kinerja nyata yang berdampak positif bagi tata kelola organisasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk menunjukkan kinerja yang lebih produktif tuturnya.
“Untuk mendukung optimalisasi jalannya roda Pemerintahan Aceh Barat ke depan, penerapan kedisiplinan harus menjadi semangat bersama, sebagai salah satu modal penting yang menentukan keberhasilan terhadap berbagai realisasi program kerja dan kegiatan,” tutur Marhaban.
Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 ini, adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan SDM aparatur.
“Peraturan ini sejatinya menjadi pedoman bagi seluruh PNS, agar dapat memahami kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS apabila terbukti melakukan pelanggaran,” rinci Marhaban.
Sekda Aceh Barat itu berharap kegiatan sosialisasi ini dapat mendorong peningkatan profesionalisme SDM aparatur pemerintah, khususnya dalam memenuhi tuntutan masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan optimal, yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.
“Saya berharap kepada seluruh peserta sosialisas ini, i agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, sehingga nantinya dapat memahami dan mensosialisasikan peraturan ini untuk dipedomani serta menjadi acuan dalam mendorong kinerja PNS untuk lebih produktif di masing-masing unit kerja. Marilah bersama kita mewujudkan tata kelola birokrasi yang semakin baik dan profesional melalui penerapan kedisiplinan kerja, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat” tutup Marhaban.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Barat, Amril Nuthihar, S. IP., M.AP., menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama 1 hari dengan pemateri dari Provinsi Aceh, yaitu Kepala bidang kinerja dan kesejahteraan Badan Kepegawaian Aceh, Teuku Roni Yuliadi, SH.
Menurutnya, sosialisasi tentang kedisiplinan ini sangat penting bagi PNS, mengingat di tahun 2023 mendatang, Pemkab Aceh Barat akan menerapkan E-absensi (Presensi Online) dan E-Kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ujarnya.
Untuk itu, ia mengharapkan para peserta bisa mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius, agar nantinya ilmu yang didapatkan bisa disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit kerjanya masing-masing tandasnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut staf ahli Bupati Aceh Barat. []