Sosialisasikan PP No 94 Tahun 2021, Sekda Aceh Barat : Langkah Efektif Tingkatkan Kedisiplinan PNS - noa.co.id
   

Home / Aceh Barat / Pemerintah

Rabu, 7 Desember 2022 - 14:35 WIB

Sosialisasikan PP No 94 Tahun 2021, Sekda Aceh Barat : Langkah Efektif Tingkatkan Kedisiplinan PNS

REDAKSI

MEULABOH – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, merupakan salah satu langkah efektif dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat, Marhaban SE, MSi, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat, Rabu (07-12-2022).

Kegiatan sosialisasi itu diinisiasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, diikuti oleh Sekretaris dan Kasubbag Umum dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta para Kepala Puskesmas lingkup Pemkab Aceh Barat.

Dalam sambutan mewakili Pj Bupati itu, Sekda Aceh Barat, Marhaban, menyampaikan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS yang merupakan salah satu langkah efektif dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel.

Baca Juga :  Radhiah Kukuhkan Bunda PAUD Kecamatan se-Aceh Barat

Menurut Marhaban, kedisiplinan kerja adalah langkah awal untuk menghasilkan sebuah kinerja nyata yang berdampak positif bagi tata kelola organisasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk menunjukkan kinerja yang lebih produktif tuturnya.

“Untuk mendukung optimalisasi jalannya roda Pemerintahan Aceh Barat ke depan, penerapan kedisiplinan harus menjadi semangat bersama, sebagai salah satu modal penting yang menentukan keberhasilan terhadap berbagai realisasi program kerja dan kegiatan,” tutur Marhaban.

Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 ini, adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan SDM aparatur.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi III DPRA bersama Diskop UKM Aceh Resmi tutup Bimtek Perbengkelan di Meulaboh

“Peraturan ini sejatinya menjadi pedoman bagi seluruh PNS, agar dapat memahami kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS apabila terbukti melakukan pelanggaran,” rinci Marhaban.

Sekda Aceh Barat itu berharap kegiatan sosialisasi ini dapat mendorong peningkatan profesionalisme SDM aparatur pemerintah, khususnya dalam memenuhi tuntutan masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan optimal, yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.

“Saya berharap kepada seluruh peserta sosialisas ini, i agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, sehingga nantinya dapat memahami dan mensosialisasikan peraturan ini untuk dipedomani serta menjadi acuan dalam mendorong kinerja PNS untuk lebih produktif di masing-masing unit kerja. Marilah bersama kita mewujudkan tata kelola birokrasi yang semakin baik dan profesional melalui penerapan kedisiplinan kerja, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat” tutup Marhaban.

Baca Juga :  TP-PKK Aceh Barat Pemberdayaan Kelompok Wanita Tani

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Barat, Amril Nuthihar, S. IP., M.AP., menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama 1 hari dengan pemateri dari Provinsi Aceh, yaitu Kepala bidang kinerja dan kesejahteraan Badan Kepegawaian Aceh, Teuku Roni Yuliadi, SH.

Menurutnya, sosialisasi tentang kedisiplinan ini sangat penting bagi PNS, mengingat di tahun 2023 mendatang, Pemkab Aceh Barat akan menerapkan E-absensi (Presensi Online) dan E-Kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ujarnya.

Untuk itu, ia mengharapkan para peserta bisa mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius, agar nantinya ilmu yang didapatkan bisa disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit kerjanya masing-masing tandasnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut staf ahli Bupati Aceh Barat. []

Share :

Baca Juga

Internasional

Kemlu: WNA Pengungsi Tak Kebal Hukum 

Pemerintah

Ketua Umum LASKAR Minta Pj Wali Kota Sabang Tertibkan Seluruh Aset Daerah

Daerah

Sambut Hari Donor Darah se-Dunia, Pj Bupati Iswanto Donor Darah ke-25

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Serahkan 11 Ribu Batang Bibit Pohon Secara Simbolis

Aceh Barat

Kodim Aceh Barat Juara 3 Lomba Karya Jurnalistik TMMD

Pemerintah

PT PIM Salurkan Bantuan Pasca Banjir, Ini Kata Bupati Amran

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Inspektur Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Pimpin Rapat Evaluasi Pengendalian Inflasi Daerah