Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh: Kejati Aceh Harus Segera Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017 - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / Hukrim

Sabtu, 13 Juli 2024 - 14:32 WIB

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh: Kejati Aceh Harus Segera Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017

REDAKSI

Koordinator Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh (SPMA), Rahmat Putra. (NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah).

Koordinator Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh (SPMA), Rahmat Putra. (NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah).

Banda Aceh – Koordinator Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh (SPMA), Rahmat Putra, menyuarakan tuntutan tegas kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera mengusut tuntas kasus pembegalan beasiswa tahun 2017. Sudah tujuh tahun berlalu, namun kasus ini belum juga menemukan titik terang, memperlihatkan lemahnya penegakan hukum dan keadilan di negeri ini, Sabtu.

Menurut Rahmat Putra, permasalahan tersebut menunjukkan betapa dalamnya krisis moral dan etika di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang seharusnya menjadi penyalur aspirasi masyarakat.

“DPRA, yang kita percayai sebagai wakil rakyat, malah terlibat dalam kasus korupsi yang sangat merugikan mahasiswa kurang mampu. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas kata Rahmat kepada Kantor Berita NOA.co.id, Sabtu 13 Juli 2024.

Baca Juga :  Germatim Desak Kejati Aceh Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BRA

Sambungnya, Beasiswa yang seharusnya menjadi penopang pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah, kini malah menjadi ladang korupsi bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

“Beasiswa diberikan untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan untuk dipermainkan oleh segelintir orang. Kenyataan ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” Ujarnya.

Rahmat Putra mengingatkan bahwa pendidikan adalah indikator utama kemajuan suatu bangsa. Pemuda dan mahasiswa adalah modal bangsa yang vital dalam membangun dan menentukan arah perkembangan negara. Dengan adanya korupsi dalam penyaluran beasiswa, kesempatan bagi para pelajar cerdas namun kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan mereka menjadi terhambat.

Baca Juga :  How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera dihentikan,” katanya.

SPMA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Rahmat menyoroti pentingnya peran kejaksaan sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk serius menangani kasus ini. Tangkap dan berikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini adalah ujian integritas dan keadilan hukum di negara kita,” ujar Rahmat dengan tegas.

Baca Juga :  BSI Tetapkan Wisnu Sunandar jadi Corsec Baru

SPMA berharap, dengan penuntasan kasus tersebut, kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan legislatif dapat pulih.

“Kita butuh keadilan, kita butuh integritas. Kasus ini harus menjadi contoh bahwa siapapun yang terlibat dalam korupsi tidak akan lolos dari jerat hukum,” tutup Rahmat.

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh (SPMA) menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini, demi masa depan pendidikan dan keadilan di Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Simpan Sabu di Sepatu, Dua Kurir Diamankan Petugas Bandara SIM Aceh Besar

Aceh Besar

BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Daerah

Relokasi PKL Berujung Dilematis, Balia Dorong Pemko Banda Aceh Aktif Jadi Promotor

Daerah

Penyaluran Gas LPG Pulau Terluar untuk kebutuhan Idul Adha 1445 H

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Serahkan Rancangan Perubahan APBA 2024 ke DPRA

Aceh Timur

Ditepung Tawar Oleh Tengku Nektu Dan Amad Leumbeng Temu Ramah Dengan Tokoh masyarakat 

Hukrim

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO

Hukrim

Dirjen Imigrasi : WNI Sasaran Empuk Sindikat Perdagangan Orang

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!