Soal Pembatasan Pertalite dan Solar, Menteri ESDM Sudah Lapor Jokowi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Rabu, 8 Juni 2022 - 20:06 WIB

Soal Pembatasan Pertalite dan Solar, Menteri ESDM Sudah Lapor Jokowi

REDAKSI

JAKARTA – Pembatasan pembelian Jenis BBM Penugasan Khusus (JBKP) termasuk Pertalite akan segera diterapkan. Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebutkan, usulan revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur hal ini telah disampaikan ke Presiden.

Erika mengaku, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi masih belum efektif karena adanya disparitas harga antara produk subsidi dan non subsidi. Oleh karena itu, BPH Migas berupaya terus meningkatkan pengawasan dan membuat pengaturan lebih baik agar BBM disalurkan tepat sasaran.

Baca Juga :  Pengusaha Logistik Teriak Solar Sulit Ditemukan Dimana-mana

“Upaya yang kami lakukan saat ini, kami sedang mengusulkan revisi Perpres 191 Tahun 2014, ini kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif) ke Presiden, dan akan dibahas bersama Setneg (Sekretaris Negara) dan Setkab (Sekretaris Kabinet),” ujar Erika dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Beli Solar dan Pertalite Bakal Dibatasi, Aturan Harus Tegas

Lebih lanjut, usulan revisi yang disampaikan tersebut termasuk lampiran terkait kriteria pengguna JBKP. Menurutnya, selama ini kriteria pembeli BBM hanya diatur untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Aceh Resmikan Ruang Bermain Ramah Anak, Almuniza: Mari Kita Manfaatkan dan Merawatnya

Dengan revisi tersebut, maka JBKP seperti Pertalite akan diatur, tidak semua orang bisa membelinya. “Dan untuk Solar kita merumuskan kembali konsumennya yang lebih spesifik dan tegas sehingga implementasi di lapangan tidak menimbulkan kerancuan dan multitasfir. Itu dari sisi aturan,” ujar Erika.

Baca Juga: Kabar Gembira! Harga Pertalite, Solar dan LPG 3 Kg Batal Naik

Baca Juga :  Beli BBM Pertalite Bakal Dibatasi, Ekonom: Mengurangi Beban Tanpa Menaikkan Harga

Di sisi lain, pihaknya juga terus bekerja sama dengan berbagai pihak mulai dari TNI, Polri, hingga Pemerintah Daerah untuk memastikan pengawasan BBM subsidi bisa dilakukan dengan tepat sasaran. “Dan setelah perpres revisinya terbit kami akan terbitkan aturan pelaksanaanya,” ungkap Erika.

(nng)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Taipan Thailand Terancam 15 Tahun Bui karena Dianggap Hina Raja

News

Pj Bupati Nagan Raya Terpesona dengan Al-Qur’an Kuno di Anjungan PKA-8

News

Cabuli 8 Santriwati, Pimpinan Ponpes Miftahul Jannah Diamankan Polisi

News

Bahagianya Khadafi Anak Yatim Piatu Dibelikan Seragam Sekolah Oleh Jonni Rahmad Polisi Lalulintas Polres Pidie Jaya

News

Terowongan 1.040 Meter Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Berhasil Ditembus

Nasional

Plt. Sekjen Kemendagri : Gubernur harus Lebih Mengoordinasikan Pengendalian Inflasi di Kabupaten dan Kota Wilayahnya  

News

Ekspor Minyak Goreng Dibuka Lagi, Mendag Sudah Keluarkan Izin 302.032 Ton

News

KKR Aceh bersama Kemenkopolhukam RI Bahas Data Korban Pelanggaran HAM di Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!