Soal BSU untuk Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Presiden Buruh Bawa-bawa Pacitan dan Boyolali - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 7 April 2022 - 11:16 WIB

Soal BSU untuk Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Presiden Buruh Bawa-bawa Pacitan dan Boyolali

REDAKSI

JAKARTA – Pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan subsidi upah ( BSU ) kepada para pekerja. Saat ini tengah digodok aturan pemberian BSU kepada 8,8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta dengan nilai bantuan sebesar Rp1 juta.

Baca juga: Subsidi Gaji atau Upah Hadir Kembali, Intip Kriteria dan Besarannya

Menyikapi itu, Presiden KSPI Said Iqbal memandang bahwa kebijakan tersebut tidak tepat sasaran dan dinilai diskriminatif. Selain itu, BSU juga dan hanya dinikmati oleh pekerja di luar kota industri atau kota besar.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh Semangati Peserta Tes PPPK

“Jika subdisi upah hanya diberikan kepada buruh yang menerima upah Rp3,5 juta ke bawah, artinya kebijakan ini hanya akan dinikmati pekerja di luar kota besar atau kota industri,” kata Said Iqbal kepada MNC PORTAL, Kamis (7/3/2022).

Menurut dia yang paling terdampak terhadap pandemi Covid-19 dan kenaikan harga barang adalah buruh yang bekerja di kota industri. Tetapi karena mereka sudah mendapatkan upah di atas Rp3,5 juta, justru tidak mendapatkan subdisi upah.

Baca Juga :  Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka! Cek di Sini Cara Daftar dan Syaratnya

“Jadi sesungguhnya program ini untuk siapa? Kami melihat, penerima dari program subsidi upah ini tidak tepat sasaran,” katanya.

Said Iqbal menjelaskan, pihaknya setuju dengan program subsidi upah tersebut karena KSPI sudah mengusulkan program ini sejak April 2021. Namun yang saat ini dipermasalahkan buruh adalah terkait dengan penerima dari program tersebut.

Baca juga: Pemimpin Al-Qaeda Ayman Al-Zawahiri Muncul Lagi di Video, Masih Hidup

Baca Juga :  Gelar Aksi Protes Besok 15 Juni, Presiden Buruh: Melibatkan Hampir 10 Ribu Buruh

“Kalau penerima subdisi upah adalah buruh yang bergaji Rp3,5 juta ke bawah, itu hanya didapatkan untuk buruh di daerah yang industrinya kurang. Misalnya Pacitan dan Boyolali yang memang tidak banyak terdapat industri. Sedangkan buruh yang bekerja di Jabodetabek, Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga Pasuruan tidak akan mendapat subdisi upah,” tegasnya.

(uka)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Pengamat Olahraga : KONI Lhokseumawe Butuh Figur yang Mengerti Organisasi dan Mampu Berkolaborasi

News

Polres Simeulue Sinergi Bersama TNI Dampingi Vaksinasi Untuk Anak Usia 6-11 Tahun

News

Dandim Aceh Selatan Kembali Tegaskan Penguatan Satgas Covid-19 dan Posko PPKM

News

Gaji Rp1 Juta Ngebet Mau Nikah? Gini Cara Aturnya

News

Kadisnak Aceh: 46.876 Ternak Sembuh dari PMK

News

Pasukan Chechen Diduga Terlibat Eksekusi Warga di Bucha Ukraina

News

Kisah 1 Abad Pabrik Kertas Pertama di Indonesia, Beradaptasi Agar Tak Tergerus Zaman

News

Polisi Pidie Amankan Pria Mane Pelaku Pencabulan Anak Tiri

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!