PIDIE- Perekrutan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten Pidie yang dilakukan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, terus menuai polemik.
Perekrutan yang dilakukan secara tertutup, sejak awal sudah menuai protes dari berbagai kalangan.
Mantan Aktivis Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMuR) KDK Unigha, Muhammad Saddam menilai rekrutmen Pansel ini terlalu memperlihatkan ambisi politik dan telah menimbulkan kegaduhan didalam masyarakat.
Ia mengatakan, sengkarut ini diperparah ketika Komisi I mengirim undangan kepada calon tim Pansel yang tidak cukup umur serta berdomisili diluar kabupaten, hingga meluluskan calon tim Pansel yang diduga merupakan pengurus partai politik.
“Kami berharap adanya sikap dan tindakan tegas terhadap temuan Pelanggaran Dokumen Administrasi oleh calon peserta panitia seleksi. Semua pihak agar tidak terjebak pembiaran atas pelanggaran yang telah dilakukan”, ungkapnya
Apalagi, sebutnya, sudah ada surat balasan KIP Pidie bertanggal 10 Mei 2023, No 457/Pl.01.1-SD/1107/2023, perihal tindak lanjut permintaan klarifikasi surat Komisi I DPRK Pidie Nomor : 37/Komisi I/2023 tanggal 10 Mei 2023 yang seharusnya menjadi acuan, namun tidak diindahkan oleh DPRK.
“Komisi I dan Wakil Ketua III DPRK Pidie terlalu ceroboh menetapkan Anggota Pansel yang terbukti terlibat Partai Politik”, tegasnya
Menurutnya, Komisi I DPRK Pidie agar benar-benar mempedomani Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Penyelenggaraan Pemilu yang baik, lanjutnya, salah satunya dimulai dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Komite Pemilihan Independen (KIP) yang cakap, kredibel, berintegritas dan Independen.
“DPRK seharusnya menjadi pemecah masalah-masalah rakyat, bukan malah membuat gaduh”, tambahnya.
“Kami meminta DPRK Pidie membatalkan SK Pansel yang sudah ditandatangani oleh Pimpinan DPRK, karena diduga bertentangan dengan regulasi”, tutup Saddam.