Skandal Wastafel Rp43,7 Miliar, KPK : perkara tersebut ditangani oleh Polda Aceh - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 15 Oktober 2024 - 09:32 WIB

Skandal Wastafel Rp43,7 Miliar, KPK : perkara tersebut ditangani oleh Polda Aceh

FARID ISMULLAH

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto : Biro Humas KPK)

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto : Biro Humas KPK)

Banda Aceh – Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh senilai Rp 43,7 miliar menjadi sorotan publik, terutama setelah munculnya pemberitaan KPK tengah mempercepat penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi kunci.

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan, jika Perkara tersebut ditangani oleh Polda Aceh.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Tanggulangi Masalah Pengangguran

“Sampai dengan saat ini, saya belum menerima Informasi adanya Penyelidikan perkara dimaksud. Sepanjang pengetahuan saya, perkara tersebut ditangani oleh Polda Aceh,” Kata Tessa dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita NOA.co.id, Senin 14 Oktober 2024.

Sebelumnya, dilansir dari beberapa Media Online lainnya menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa Mantan Pejabat Kunci di Aceh dan membidik salah satu Cagub serta mempercepat penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, yang pernah memimpin Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Baca Juga :  Urgensi Revisi UU Tipikor : Menjawab Tantangan Hukum dan Kewajiban Internasional

Namun, desakan publik agar Bustami Hamzah segera dipanggil terus bergema. Penasehat hukum terdakwa utama, Tanzil, mengungkapkan bahwa kehadiran Bustami adalah kunci untuk mengurai benang kusut di balik proyek tersebut.

Baca Juga :  Meurah Budiman : Kemenkumham Aceh akan berkontribusi untuk merawat perdamaian Aceh

“Seharusnya Bustami Hamzah dihadirkan dalam persidangan bersama Pak Taqwallah. Bustami adalah figur sentral dalam pengelolaan anggaran ini,” ujar Tanzil, Kamis, 3 Oktober 2024.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

PJ Gubernur Aceh Pimpin Upacara Peringatan HUT ke 25 Kabupaten Simeulue

Hukrim

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Daerah

Aceh Singkil Berduka Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

Daerah

Asnawi Kumar Resmi Dilantik Sebagai Ketua FPRMI Aceh

Hukrim

Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau, 1 Unit Kapal beserta ABK Diamankan

Aceh Barat

Pj Bupati dan Forkopimda Aceh Barat Lepas Peserta Napak Tilas Teuku Oemar

Hukrim

Bandar Ganja di Bener Meriah Diringkus Polisi

Daerah

Asmauddin : Sampai kapan jalan rusak parah di Kabupaten Aceh Singkil

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!