Simpan Sabu Dalam Tabung Bambu, Warga Langsa Ditangkap Polisi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Rabu, 27 Juli 2022 - 16:07 WIB

Simpan Sabu Dalam Tabung Bambu, Warga Langsa Ditangkap Polisi

REDAKSI

BANDA ACEH – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap KH (38), seorang petani yang menyimpan sabu dalam tabung bambu di gampong Punge Jurong, Meuraxa, Banda Aceh, Selasa (26/7/2022) malam.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh polisi berpakaian preman itu pada sebuah kamar dalam warung kopi di Punge Jurong, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H mengatakan, penangkapan terhadap KH berdasarkan informasi dari warga setempat.

Baca Juga :  Empat Warga Diringkus Sat Resnarkoba Polres

“Warga melaporkan prilaku tersangka yang mencurigakan selama ini benar adanya, karena saat dilakukan penangkapan, kami turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4, 63 gram,” tutur Kompol Tendri.

Rupanya di warung tersebut sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, dimana cara peletakan barang bukti tidak jauh dari jalan yang mudah dilintasi pembeli, tambahnya.

“Barang haram yang siap diedarkan itu diletakkan oleh tersangka di pinggir jendela dalam kamar pada warung tersebut, dimana saat pembeli tiba, langsung mengambil di lokasi yang memudahkan para penikmat narkotika,” ucapnya.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Amankan Pemakai sekaligus Pengedar Sabu

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka hingga dini hari, tersangka KH mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersabut diperoleh dari PI sebanyak 1/2 sak dengan harga Rp. 1,5 juta di gampong Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa beberapa waktu lalu.

Kasatresnarkoba merincikan penemuan barang bukti saat dilakukan penangkapan diantaranya
lima bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.53 gram.

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Keseluruhan Ada 43 Hektar Ladang Ganja Siap Panen Dimusnahkan

Kemudian lanjutnya, 17 bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal jenis sabu seberat 3,10 gram, tiga plastik bening dan satu bungkusan rokok untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kini KH beserta barang bukti di amankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Gagalkan, Pelaku Terus Diburu Polisi

Hukrim

Kejagung kembali periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe

Hukrim

Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Hukrim

11 Wanita Beserta Botol Miras Dimankan Petugas di Banda Aceh

Hukrim

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Hukrim

Gagalkan Peredaran Narkoba, Tim Opsnal Polres Lhokseumawe Sita 2 Kg Lebih Sabu – Sabu

Hukrim

SAPA : Polres Bireuen Harus Bertindak Tegas terhadap Dugaan Penambangan Batu Gajah Ilegal

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!