Simpan Sabu Dalam Saku Celana, Warga Yaman Barat Diringkus Polisi - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Sabtu, 24 Desember 2022 - 15:49 WIB

Simpan Sabu Dalam Saku Celana, Warga Yaman Barat Diringkus Polisi

REDAKSI

PIDIE – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial JM (26) di Gampong Yaman Barat Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Jumat, 23 Desember 2022.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang sudah meresahkan di kawasan itu.

Baca Juga :  Kejari Sabang Diminta Periksa Tgk Agam Terkait Dugaan Korupsi Lahan TPA

Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan, sehingga menangkap serta memeriksa seorang pelaku berinisial JM.

Baca Juga :  Bea Cukai Langsa Amankan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal

“Kami mulanya mencurigai gerak gerik JM, sehingga dia diperiksa. Saat digeledah, dalam saku celananya ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram,” kata Rahmat, di Pidie, Sabtu, 24 Desember 2022.

Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, JM mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial P–sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Resintel Polsek Lueng Bata Ringkus Maling Pintu Milik Warga

“Saat ini JM beserta barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,17 gram, satu kotak kecil, dan satu unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” kata Rahmat. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Resintel Polsek Lueng Bata Ringkus Maling Pintu Milik Warga

Hukrim

Mualem Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

Aceh Barat Daya

Intel Kodim 0110 Abdya Ciduk 3 Pemuda Saat Pesta Sabu

Hukrim

Polisi Dampingi Etnis Rohingya yang Mulai Bersaksi di PN Jantho

Hukrim

Dorong Penyelesaian Konflik Agraria, Komnas HAM Himpun Masukan Kementerian, Lembaga hingga Pemda

Daerah

PPK: Nilai kontrak sekitar Rp.57 Milyar harus selesai dalam enam bulan

Hukrim

Agar Tak Jadi Fitnah, APH Didesak Segera Usut dan Buktikan Dugaan Pungli di Dinsos Aceh Selatan

Aceh Timur

Waspada Penipuan Lewat WhatsApp, Nama Kapolres Aceh Timur Dicatut Orang Tak Dikenal