Sidang Paripurna di DPRA, Aceh Raih WTP Ke 8 - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Parlementaria

Kamis, 13 April 2023 - 19:52 WIB

Sidang Paripurna di DPRA, Aceh Raih WTP Ke 8

REDAKSI

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022.

Rapat dipimpin Ketua DPR Aceh Saiful Bahri pada Kamis, 13 April 2023 ini turut dihadiri oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dan Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit.

Turut serta mendampingi Ketua DPR Aceh, Wakil Ketua I, Dalimi, dan Wakil Ketua II, Teuku Raja Keumangan. Hadir pula bersama Pj Gubernur Aceh dan Forkopimda plus serta Sekda Aceh, Bustami,  para Asisten Setda Aceh bersama seluruh Kepala SKPA.

Saiful Bahri saat membuka kegiatan mengatakan, BPK Perwakilan Provinsi Aceh melalui suratnya Nomor 273/S/XVIII.BAC/04/2023 tertanggal 5 April 2023, telah meminta wakut kepada DPR Aceh untuk dapat menggelar rapat paripurna, dalam rangka penyerahan LHP-BPK RI.

Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan bahwa BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPRD sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, kata Saiful Bahri, hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRA Ajak Eksekutif dan Forbes Advokasi Empat Pulau yang Hilang

“Pemeriksaan keuangan negara bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai laporan keuangan negara dan telah disajikan secara bernar serta hasilnya diserahkan kepada DPR Aceh,” ujar Saiful Bahri.

Dalam sidang tersebut, Saiful Bahri turut menganjurkan publik Aceh yang ingin membaca Laporan Hasil Pemeriksaan BPK untuk membaca secara utuh Buku I, yang berisi LHP atas Laporan Keuangan. Selain itu, publik juga diajak untuk membaca Buku II yang berisi mengenai laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Serta Buku III berisi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD),” kata Saiful.

Sementara itu, Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, mengatakan LHP BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022. Opini WTP ini, kata Ahmadi, telah delapan kali diterima Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Pendalaman Materi Raqan Karbon Aceh, Banleg DPRA Kunjungi Lokasi Sumur Eks Arun di Aceh Utara

“Opini WTP kedelapan kalinya untuk Pemerintah Aceh hendaknya menjadi dorongan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas LK,” kata Ahmadi Noor Supit.

Dia menekankan terdapat beberapa permasalah yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh. Pertama, Pemerintah Aceh disebut belum memutakhirkan regulasi Pendapatan Pajak Air Permukaan.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Aceh belum dapat merealisasikan penerimaan Pajak Air Permukaan secara optimal,” ujar Ahmadi.

Selanjutnya, klasifikasi penganggaran dan realisasi Belanja pada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah Aceh (SKPA) juga disebut tidak tepat. Menurut Ahmadi, permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja pada tujuh SKPA tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp20,84 miliar.

Ketiga, kata Ahmadi, ada permasalahan kekurangan volume atas 18 Paket Kegiatan Belanja Modal. Menurutnya permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp12,55 miliar.

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi tim BPK RI atas kerja kerasnya dalam melakukan pemeriksaan dan membuka ruang diskusi, sehingga hal-hal yang menjadi kekurangan dalam penyajian laporan keuangan dapat ditindaklanjuti untuk perbaikan di masa yang akan datang.

Baca Juga :  DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Tindaklanjuti Hasil Evaluasi Kemendagri Terkait APBA 2022

Dia mengatakan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2022 merupakan pelaksanaan rencana kerja

Pemerintah Aceh tahun 2022, dan sebagai salah satu instrumen evaluasi kinerja, serta menjadi ukuran dalam melihat suatu kemajuan rencana, program dan kegiatan pembangunan.

“Alhamdulillah tahun 2023 BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2022. Ini merupakan capaian Pemerintah Aceh tepatnya opini WTP ke-8 secara berturut-turut. Semoga capaian ini bisa terus kita pertahankan serta menjadi pemacu semangat kerja di masa-masa mendatang,” kata Achmad Marzuki.

Berkaitan dengan opini wajar tanpa pengecualian tersebut di atas, Pj Gubernur jyuga mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya atas semua kepercayaan, dukungand an apresiasi BPK RI terhadap Pemerintah Aceh.”

Semoga dukungan yang sudah terbangun selama ini antara Pemerintah Aceh dan BPK RI dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya Pemerintah Aceh yang bersih, transparan dan akuntabel,” pungkas Achmad Marzuki.

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Legalisasi Ganja Di Aceh Masuk Prolegda, Komisi V DPRA : Kita Tunggu Revisi Undang-Undang Narkotika

Parlementaria

Temui Ketua DPRA, Perhumas Komitmen Siap Jadi Jembatan Informasi Masyarakat

Parlementaria

Ketua DPRA Walk Out Saat Seminar Uji Publik UU Revisi UUPA

News

Ketua komisi III DPRA Silaturahmi dengan Tokoh perdamaian Aceh, Ini yang Dibahas

Parlementaria

Ketua Pansus BUMA DPRA Minta Digitalisasi Bank Aceh Ditingkatkan

Parlementaria

Wakil Ketua DPRA Ajak Eksekutif dan Forbes Advokasi Empat Pulau yang Hilang

Parlementaria

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Tindaklanjuti Hasil Evaluasi Kemendagri Terkait APBA 2022

Parlementaria

DPR Aceh Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Rumoh Geudong

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!