Siasat Baru Pembelian Minyak Goreng Curah Dimulai, Apa Itu? - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Jumat, 24 Juni 2022 - 13:04 WIB

Siasat Baru Pembelian Minyak Goreng Curah Dimulai, Apa Itu?

REDAKSI

JAKARTAMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Nantinya, pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Pak Luhut, Pak Zulhas Beneran Mau Hapus Migor Curah? Ini Loh Dampaknya, Gak Enteng!

“Sebelumnya pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Nantinya, setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK,” ujar Luhut di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga :  Gubernur Aceh: Kumandang Takbir Sarana Pengingat Lemahnya Kita Sebagai Hamba

Sambung Luhut, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen. Lebih lanjut dia menjelaskan, masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut.

Untuk jumlah, Menko Luhut mengatakan bahwa pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Ia menerangkan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Daftar Pasar Tradisional di DKI yang Jual Minyak Goreng Curah Rp15.500 per Kg

Baca juga: BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta 23-24 Juni 2022

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan juga kenaikan harga.

(uka)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Asisten III Sekda Aceh Buka Workshop Pengembangan Budaya Kerja Lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota

News

WTP Tujuh Tahun Secara Beruntun, Pemerintah Aceh Terima Penghargaan dari Kemenkeu

News

Oknum Pemeras di Bandara Soetta Berhasil Dicokok, Begini Kata Boyamin MAKI

News

Jadwalkan Reuni Akbar, Sejumlah Alumni SMK Negeri 2 Meulaboh Rakor Persiapan 

News

Gelombang Demonstrasi di Dunia Kecam Rusia Serang Ukraina

News

Terkait PORA XIV, Aktivis Olahraga Pidie: KONI Aceh Jangan Buang Badan

News

Didorong Transaksi Rp15,1 Triliun, IHSG Hari Ini Naik ke 7.214

News

Dituding Sarat Kepentingan, KIP Abdya Tetap Lantik PPS

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!