Setuju Wacana Pusat Revisi UUPA, Tim Pengkaji MoU dan DPRA Perlu Hati - Hati - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Parlementaria

Senin, 7 Maret 2022 - 13:30 WIB

Setuju Wacana Pusat Revisi UUPA, Tim Pengkaji MoU dan DPRA Perlu Hati – Hati

REDAKSI

BANDA ACEH – Tim Pengkajian dan pembinaan pelaksanaan MoU Helsinki Lembaga Wali Nanggroe dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sepakat untuk sangat berhati-hati dalam wacana revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Kesepahaman tersebut, diungkapkan dalam forum pertemuan antara Tim Pengkajian dan Pembinaan MoU Helsinki dengan pimpinan DPRA, di ruang Ketua DPRA, Banda Aceh, Senin (07/03/2022).

Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun menjelaskan, pertemuan antara tim yang dibentuk oleh Lembaga Wali Nanggroe dengan pimpinan DPRA tersebut dalam rangka mendiskusikan hasil kajian dan penelitian terhadap pasal-pasal UUPA dan butir MoU Helsinki yang implementasinya masih terkendala hingga 17 tahun perdamaian Aceh dengan RI pasca konflik.

“Atas perintah Wali Nanggroe, tim yang sudah dibentuk ini akan melakukan kajian-kajian mengenai revisi UUPA. Yang mana wacana revisi UUPA ini sudah dibahas dipusat saat ini, kita harus samakan persepsi, apakah UUPA perlu direvisi, atau apa-apa saja yang direvisi, atau langkah-langkah lain dalam upaya percepatan implementasi butir MoU Helsinki dan UUPA,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Nova Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Aceh di Sulbar

Abu Razak juga menjelaskan, sejak tahun 2020, pihaknya telah menginventarisir berbagai persoalan terkait implementasi UUPA, dan dituangkan dalam dua buah buku.

“Tahun 2022 ini, kita ingin adanya aksi nyata dari hasil kajian-kajian yang telah dilaksanakan,” sebutnya.

Oleh karena itu, Razak mengatakan, perlu menyatukan pendapat dengan berbagai elemen untuk menanggapi wacana revisi UUPA tersebut.

“Misalnya ada aturan di UUPA yang tumpang tindih, atau butuh aturan pelaksananya, itu tergantung pada kita semua dan disini perlu berbagai elem untuk bekerjasama,” tegnya.

Dia juga menambahkan, meskipun perdamaian telah berlalu 17 tahun lamanya dan ada banyak butir-butir perjanjian yang belum diimplementasikan oleh Pemerintah Pusat, namun apa yang menjadi hak-hak Aceh harus tetap diperjuangkan hingga kapanpun.

Baca Juga :  Aceh nyatakan keluar dari Indonesia setelah penetapan Prabowo presiden, Hoaks!

“Kita harus berhati-hati dalam agenda revisi UUPA ini. Kalau kita menunggu mungkin sampai kapan pun ini tidak akan selesai, jadi harus ada aksi dari Aceh berdasarkan kesepakatan kita bersama,” jelas Abu Razak.

Bahkan menurut kajian tim tersebut, yang lebih baik adalah memaksimalkan UUPA dengan memperkuat aturan turunannya, bukan merevisi UUPA yang telah ada.

“Revisi UUPA adalah hal sangat rawan bagi Aceh,” tegas Abu Razak.

Sementara itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin yang didampingi Ketua Komisi I Tgk. Muhammad Yunus juga menyatakan bahwa untuk sangat hati-hati dalam wacana revisi UUPA.

“Kita harus hati-hati. Kalaupun terjadi revisi, itu bukanlah revisi, melainkan optimalisasi,” katanya.

Baca Juga :  Antar Surat Tembusan Anggaran Penguatan Perdamaian Aceh Ke Presiden, Ketua DPRA Disambut Mengkopolhukam RI

Kendati demikian, Dahlan mengusulkan, agar dibangun konsolidasi untuk melahirkan sebuah proposal politik, sehingga yang diajukan ke Pemerintah Pusat merupakan itu, merupakan satu proposal yang berdasarkan kesepakatan seluruh elemen di Aceh.

“Semua silahkan berargumentasi, memberikan solusi. Tetapi nanti akan kita rumuskan menjadi suatu rumusan proposal Aceh, bahwa ini maunya Aceh. Bahkan kami (DPRA) merencanakan untuk memparipurnakan proposal tersebut,” tambah Dahlan.

Di akhir pertemuan, Tim menyerahkan Buku Laporan CMI terkait tindak lanjut penyelenggaraan perdamaian Aceh dan Buku UUPA yang telah dilakukan penelitian oleh Uni Eropa.

Hadir langsung pada pertemuan tersebut yaitu; Ketua Tim Kamaruddin Abu Bakar (unsur KPA), Wakil Ketua Muhammad Raviq, (Staf Khusus Wali Nanggroe), Sekretaris Zainal Abidin (Universitas Syiah Kuala), dan para anggota tim lainnya. (Parlementaria)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRA Singgung Dana Abadi Pendidikan Ngendap di Bank

Aceh Barat

Listrik Sering Padam di Meulaboh, Wakil Ketua Komisi III DPRK Minta Audit Kinerja PLN

Parlementaria

DPRA Sebut Masih Banyak Persoalan Aceh Belum Selesai

Parlementaria

Empat Pimpinan DPRA Priode 2024-2029 Ditetapkan dan Diusul ke Kemendagri

Parlementaria

Komisi I DPRA Harap Presiden Akomodir Seluruh Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

Parlementaria

Gelontorkan Anggaran Rp 6 Miliar, Pansus DPRA : Jalan Lamie-Langkak Nagan Raya Butuh Penanganan Lanjutan

Internasional

DPRA Mencari jalan keluar Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh

Parlementaria

Sekwan Pimpin Apel Pagi di Sekretariat DPRA

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!