Setelah di Evaluasi Ombudsman, Ini Komitmen Kapolres Agara - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional / News / Pemerintah / Pendidikan / Politik / Sosial

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 12:55 WIB

Setelah di Evaluasi Ombudsman, Ini Komitmen Kapolres Agara

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Kabupaten Aceh Tenggara merupakan salah satu kabupaten perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara, wilayah ini sangat jauh dari ibu kota provinsi. Namun demikian, jajaran pemda dan instansi vertikal disana tidak luput dari evaluasi dan pengawasan oleh pihak Ombudsman.

Di kabupaten tersebut, selain pemda, Ombudsman juga melakukan evaluasi standar pelayanan publik di instansi vertikal. Yaitu di kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan beberapa saran Ombudsman terkait perbaikan pelayanan kepolisian.

“Kami akan segera melaksanakan saran perbaikan yang disampaikan oleh pihak Ombudsman,” ujar AKBP Bramanti pada Sabtu (28/8).

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Gelar Turnamen Bola Kaki Kapolres Cup U-21

Bramanti menambahkan bahwa temuan kekurangan terhadap standar pelayanan tersebut penting dijalankan demi memudahkan masyarakat saat mengakses pelayanan di kepolisian.

Ia telah memerintahkan jajarannya, seperti Kasat Lantas, Kepala SPKT, dan Kasat Intel untuk segera menindaklanjuti perbaikan standar pelayanan.

“Ini penting bagi kita semua, karena dengan pelayanan yang baik maka akan memberikan kepuasan yang akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian”,  ungkap Kapolres Agara.

“Ini juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan program presisi dari Bapak Kapolri,” tegas AKPB Bramanti Agus Suyono.

Baca Juga :  Arogan, Bos PS Store Putra Siregar Tendang dan Pukul Pengunjung Kafe

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin Husin menyambut baik komitmen perbaikan layanan oleh Kapolres Aceh Tenggara.

“Kami apresiasi kepada instansi kepolisian yang pada umumnya menindaklanjuti saran dari Ombudsman terkait perbaikan pelayanan publik,” sebut Dr Taqwaddin yang ikut didampingi oleh Ilyas Isti, Kepala Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Aceh.

“Saya juga menyampaikan apresiasi positif kepada Kapolres Aceh Tenggara yang telah berkomitmen memperbaiki standar pelayanan kepada masyarakat,” tambah Taqwaddin.

Pihak Ombudsman, lanjut Taqwaddin, nantinya akan menyampaikan hasil penilaian ini kepada Kapolri di tingkat pusat dan kepada Kapolda di tingkat daerah, terhadap kepatuhan memenuhi standar pelayanan di polres kabupaten/kota.

Baca Juga :  50 warga Palestina dibunuh Tentara Israel di Rumah Sakit Gaza

Hal ini penting dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah karena kewajiban memenuhi standar pelayanan publik adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Untuk Polres di Aceh akan kita sampaikan kepada Polda Aceh, kita berharap Bapak Kapolda yang baru Irjen Ahmad Haydar agar memberikan atensinya kepada jajaran di Polres-Polres untuk memperbaiki pelayanan bagi yang masih kurang,” harap Taqwaddin.

“Sehingga disaat kepemimpinan beliau, pelayanan polisi kepada masyarakat semakin baik,” tutup Taqwaddin. []

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Tunaikan Zakat Fitrah Keluarga Besar Meuligoe

Daerah

Sigap! Dinsos Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Warga Jantho

News

Lantik 3.247 PNS dan P3K Guru, Achmad Marzuki: Ajarkan Penghormatan, Kedisiplinan dan Etika pada Anak Didik

News

Ustadz Am : Masyarakat Menyambut Baik Kepulangan Munawar Sebagai Pj Bupati Pidie Jaya

Daerah

SPM Nanggroe Aceh Melaporkan Dugaan Korupsi Beasiswa 2017 ke KPK: Tuntutan Serius atas Kegagalan Penegakan Hukum

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar: Kemen PUPR Mulai Merekonstruksi Lintas Lamtamot-Panca Aceh Besar

News

Srikandi PLN Goes To Campus, Ratusan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Dapatkan Edukasi Terkait Kelistrikan

Hukrim

Kurir Narkotika Asal Pidie Diserahkan ke Jaksa