NOA | Banda Aceh – Kabupaten Aceh Tenggara merupakan salah satu kabupaten perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara, wilayah ini sangat jauh dari ibu kota provinsi. Namun demikian, jajaran pemda dan instansi vertikal disana tidak luput dari evaluasi dan pengawasan oleh pihak Ombudsman.
Di kabupaten tersebut, selain pemda, Ombudsman juga melakukan evaluasi standar pelayanan publik di instansi vertikal. Yaitu di kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan beberapa saran Ombudsman terkait perbaikan pelayanan kepolisian.
“Kami akan segera melaksanakan saran perbaikan yang disampaikan oleh pihak Ombudsman,” ujar AKBP Bramanti pada Sabtu (28/8).
Bramanti menambahkan bahwa temuan kekurangan terhadap standar pelayanan tersebut penting dijalankan demi memudahkan masyarakat saat mengakses pelayanan di kepolisian.
Ia telah memerintahkan jajarannya, seperti Kasat Lantas, Kepala SPKT, dan Kasat Intel untuk segera menindaklanjuti perbaikan standar pelayanan.
“Ini penting bagi kita semua, karena dengan pelayanan yang baik maka akan memberikan kepuasan yang akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian”, ungkap Kapolres Agara.
“Ini juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan program presisi dari Bapak Kapolri,” tegas AKPB Bramanti Agus Suyono.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin Husin menyambut baik komitmen perbaikan layanan oleh Kapolres Aceh Tenggara.
“Kami apresiasi kepada instansi kepolisian yang pada umumnya menindaklanjuti saran dari Ombudsman terkait perbaikan pelayanan publik,” sebut Dr Taqwaddin yang ikut didampingi oleh Ilyas Isti, Kepala Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Aceh.
“Saya juga menyampaikan apresiasi positif kepada Kapolres Aceh Tenggara yang telah berkomitmen memperbaiki standar pelayanan kepada masyarakat,” tambah Taqwaddin.
Pihak Ombudsman, lanjut Taqwaddin, nantinya akan menyampaikan hasil penilaian ini kepada Kapolri di tingkat pusat dan kepada Kapolda di tingkat daerah, terhadap kepatuhan memenuhi standar pelayanan di polres kabupaten/kota.
Hal ini penting dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah karena kewajiban memenuhi standar pelayanan publik adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Untuk Polres di Aceh akan kita sampaikan kepada Polda Aceh, kita berharap Bapak Kapolda yang baru Irjen Ahmad Haydar agar memberikan atensinya kepada jajaran di Polres-Polres untuk memperbaiki pelayanan bagi yang masih kurang,” harap Taqwaddin.
“Sehingga disaat kepemimpinan beliau, pelayanan polisi kepada masyarakat semakin baik,” tutup Taqwaddin. []