Sesuai konstitusi Indonesia, Pengungsi Rohingya ditampung sementara - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Internasional / News

Minggu, 7 April 2024 - 15:14 WIB

Sesuai konstitusi Indonesia, Pengungsi Rohingya ditampung sementara

REDAKSI

Farid Ismullah/Noa.co.id/Foto

Farid Ismullah/Noa.co.id/Foto

Banda Aceh – Pertemuan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh Meurah Budiman bersama Kepala Perwakilan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia Ann Mayman, membahas penanganan pengungsi Rohingya yang saat ini berada di beberapa titik lokasi penampungan di Provinsi Aceh, Kamis (4/4/2024).

Pertemuan berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh di Banda Aceh.

Foto : Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman (tengah) bersama Kepala Perwakilan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia Ann Mayman

“Namun sesuai konstitusi Indonesia yang menganut kemanusiaan, maka pengungsi Rohingya ditampung secara sementara,” Kata Meurah

Baca Juga :  Rapat Pembahasan RAPBK Tahun 2024 Kabupaten Aceh Barat Daya Tertutup

Meurah Budiman menilai penanganan pengungsi Rohingya harus tetap memperhatikan kepentingan nasional.

“Soal kemanusiaan iya, namun penanganan Rohingya harus tetap memperhatikan kepentingan nasional,” Ujarnya

Ia juga menerangkan bahwa sesuai dengan hukum internasional, Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk menampung pengungsi Rohingya.

Meurah Budiman menambahkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh terus bertambah.

Kepada Ann Mayman secara, Meurah Budiman juga menyampaikan terkait masyarakat lokal mulai menolak karena alasan sosial dan ekonomi.

Baca Juga :  Pengukuhan Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM Aceh  

Untuk penampungan pengungsi, ia menjelaskan bahwa Perpres Nomor 125 Tahun 2016 secara eksplisit mengharuskan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membawa dan menempatkan pengungsi dari tempat ditemukan ke penampungan.

“Oleh karena itu, perlu dicarikan solusi yang permanen untuk menangani masalah pengungsi Rohingya ini, libatkan semua stakeholders terkait,” Pungkas Meurah Budiman.

Pada pertemuan itu Ann Mayman mengatakan bahwa UNHCR ingin meminta masukan atau pandangan Kemenkumham Aceh dalam menangani pengungsi Rohingya di Aceh.

Baca Juga :  IHSG Dibuka Menguat ke 7.005, Asing Borong BBRI dan Obral BBCA

“Kami ingin mendengar langsung masukan dari Kemenkumham Aceh tentang bagaimana cara terbaik menangani pengungsi Rohingya di Aceh,” kata Ann Mayman.

UNHCR juga berencana untuk mengonsolidasikan pengungsi Rohingya dari lokasi penampungan yang tidak layak ke tempat yang lebih layak serta ramah terhadap anak dan perempuan.

“Kami ingin memastikan bahwa pengungsi Rohingya mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman,” Tutup Ann Mayman

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Pelaku Penembakan Anggota TNI di Pidie Terancam Hukuman Mati

News

Plh Sekda Pijay Buka Rembuk Stunting: Manfaatkan Anggaran Sesuai Dengan Peraturan Dan Perundangan

News

Semua Peserta MTQ Korpri Aceh Memenuhi Syarat Tampil

News

Gubernur dan Forkopimda Aceh Shalat Ied di Masjid Raya Baiturrahman

Daerah

Syuhaimi : Kita Dukung Penuh Pemulihan dan Penegakan Hukum di Suaka Margasatwa Rawa Singkil

News

Gubernur Hadiri Pelantikan Pengurus DPD KAI Aceh Periode 2020-2025

News

Gelar New Safari Ramadhan, ASN Biro Adpim Setda Aceh Gotroy di Masjid Istiqamah

News

Penjabat Gubernur Aceh Hadiri Pembukaan Diklat Kebangsaan Lemhanas RI untuk Pejabat Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!